kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Siapkan aturan, pajak UMKM jalan 2013


Kamis, 25 Oktober 2012 / 09:00 WIB
Siapkan aturan, pajak UMKM jalan 2013


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kantor pajak berharap, pemerintah segera menyiapkan peraturan pemerintah (PP) untuk menjadi dasar hukum pemungutan pajak bagi usaha kecil dan mikro (UMKM). Adapun usulan tarif yang akan dikenakan bagi UMKM sebesar 1% dari total omzet setahun.

Direktur Jenderal Pajak Ahcmad Fuad Rahmany bilang, dasar hukum yang diperlukan untuk memungut pajak UMKM sebesar 1% berupa PP. Ia menilai peraturan menteri keuangan (PMK) tidak cukup kuat untuk mengenakan pajak bagi UMKM ini. "Bentuknya peraturan pemerintah. mudah-mudahan tahun depan sudah bisa. Tapi, untuk buat PP wewenangnya ada pada pimpinan kami Menteri Keuangan, dengan instansi lain," kata Fuad, kemarin.

Kantor pajak juga belum mau mereka-reka berapa potensi penerimaan pajak dari sektor UMKM ini. Meskipun kemungkinan besar kantor pajak sudah menyiapkan target penerimaan jika nanti mendapat lampu hijau untuk memungut pajak UMKM, Fuad belum membukanya.

Hanya saja, sebagai ancar-ancar, yang pasti omzet UMKM saat ini mencapai 60% dari produk domestik bruto (PDB) Indonesia. "Berapa potensi pajak itu ya tinggal hitung saja tax ratio-nya berapa," kata Fuad.

Kini, kantor pajak tengah menyiapkan masukan-masukan apa saja poin penting yang perlu diatur dalam PP pajak UKM itu. Tapi diskusi perumusan aturan ini baru ada di tim teknis internal Direktorat Jenderal Pajak.

Sekadar mengingatkan, pekan lalu kepada KONTAN Fuad menyatakan, pemerintah berniat mengenakan pajak penghasilan (PPh) secara rata sebesar 1% kepada UKM yang memiliki omzet dari Rp 0 sampai Rp 4,8 miliar per tahun. Pengenaan PPh bagi UKM untuk memenuhi asas keadilan bagi warga negara dalam kewajiban membayar pajak. Bukan, semata-mata untuk menggenjot penerimaan pajak saja. Lihat saja karyawan yang berpenghasilan di atas Rp 1,28 juta sebulan atau Rp 15,8 juta per tahun saja dikenakan pajak. Makanya, pemerintah sedang menggodok kebijakan untuk mengenakan PPh sebesar 1% dari total omzet UKM.

Tapi, pengamat pajak Universitas Indonesia Gunadi berpendapat, kalau tujuan pengenaan pajak UKM untuk memenuhi rasa keadilan, maka pemerintah harus menyetarakan dengan ketentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Misalnya batas PTKP tahun depan dinaikkan menjadi Rp 24,3 juta.

"Katakan untung bersih pengusaha UMKM sebesar 10% dari omzet. Misalkan PTKP di tahun depan Rp 25 juta. Berarti omzet sebesar Rp 250 juta, untung bersihnya sekitar Rp 25 juta. Mereka seharusnya tidak dikenakan pajak, karena sama dengan standar PTKP," kata Gunadi.

Beleid pungutan pajak bagi UMKM memang menjadi isu hot yang kadang kala dipolitisasi. Kementerian Koperasi dan UMKM ngotot usaha kecil jangan dikenakan pajak karena mereka masih rawan gulung tikar. Inilah yang membuat beleid tarif pajak UMKM menjadi terkatung-katung dan berubah-ubah. Sebelumnya, pemerintah akan mengutip tarif pajak UKM sebesar 2% final bagi UKM dengan omzet usaha antara Rp 300 juta sampai Rp 4,8 miliar per tahun. Pajak itu terdiri dari pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1%, plus pajak penghasilan (PPh) sebesar 1%. UKM dengan omzet kurang dari Rp 300 juta cuma 0,5%.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×