kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Setnov disidang Rabu, praperadilan bisa gugur?


Kamis, 07 Desember 2017 / 15:03 WIB
Setnov disidang Rabu, praperadilan bisa gugur?


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menerima pengajuan sidang untuk tersangka korupsi KTP-elektronik Setya Novanto. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini akan digelar pekan depan, tepatnya hari Rabu (13/12).

"Sidang perdana hari Rabu depan tanggal 13 Desember 2017," ucap humas Pengadilan Tipikor Jakarta Ibnu Basuki Kamis (7/12).

Andai dakwaan berjalan sesuai jadwal, bisa jadi praperadilan yang sedang berjalan gugur. Pasalnya, dalam sidang perdana tadi pagi, Kusno yang menjadi hakim tunggal praperadilan menargetkan putusan baru bisa dikeluarkan hari Kamis (14/12). Permohonan praperadilan bisa gugur apabila pemeriksaan pokok perkara digelar oleh hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Ibnu menambahkan, majelis hakim yang bakal mengadili perkara ini juga merupakan majelis untuk tiga terdakwa yang telah diadili sebelumnya, yakni Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus.

"Empat anggota sama ditugaskan menangani perkara tersebut kecuali Pak Jhon mutasi ke Pontianak," tambah Ibnu.

Sekadar tahu, Jhon Halasan Butarbutar yang menjadi ketua majelis hakim dalam sidang sebelumnya dimutasi untuk menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Pontianak.

Sebagai gantinya, yang akan menjadi ketua majelis adalah hakim Yanto. Sementara 4 anggota yang lain ialah Frangky Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar, dan Ansyori Syaifudin. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×