kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

SE Jokowi munculkan polemik baru pemerintah-DPR


Kamis, 27 November 2014 / 10:30 WIB
SE Jokowi munculkan polemik baru pemerintah-DPR
ILUSTRASI. Katalog Promo Tupperware Juni 2023, Produk Meal Set & Ezy Keeper Diskon 30%


Reporter: Benedictus Bina Naratama, Fahriyadi | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Terbitnya Surat Edaran (SE) Presiden Joko Widodo (Jokowi) bernomor 12/Seskab/XI/2014 tertanggal 4 November 2014 yang berisi larangan menteri untuk melakukan rapat dengan DPR selama parlemen masih berkonflik menimbulkan polemik baru.

Kebijakan Jokowi ini disinyalir dapat mengganggu program pemerintah sendiri, terutama terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2015 dan penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. Pembahasan sudah pasti akan molor. 

Anggota DPR dari Fraksi  Partai Demokrat, Beny K. Harman menyayangkan langkah Jokowi ini dan mendesak agar SE tersebut dicabut. Pasalnya, dengan adanya perintah presiden ini, maka banyak menteri yang mangkir dari undangan DPR dan menyebabkan parlemen belum bisa bekerja maksimal.

Menurutnya, fungsi pengawasan dan legislasi menjadi tak berjalan jika presiden semena-mena melarang menterinya untuk tidak memenuhi undangan parlemen.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo menyesalkan adanya SE dari Jokowi ini. Menurutnya, konflik internal di tubuh DPR sebenarnya telah berakhir setelah Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) berkomitmen untuk bersatu.

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah menambahkan jika KIH telah menyetor nama-nama anggotanya untuk masuk dalam komisi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sehingga DPR sudah bisa bekerja maksimal.

Sejumlah pekerjaan dipastikan bakal terbengkalai jika hubungan antara DPR dan pemerintah memanas, salah satu yang paling mendesak adalah membahas RAPBN-P 2015 untuk menjalankan program-program unggulan pemerintah.

Anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hendrawan Supratikno menilai SE tersebut bukan upaya menghambat kerja parlemen, melainkan menghormati proses rekonsiliasi antara KMP dengan KIH. "Jangan ada yang memperkeruh suasana, tidak perlu membuat kegaduhan," pintanya.

DPR pun saat ini sudah bekerja dengan agenda awal merevisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) sebagai kesepakatan KMP dan KIH bersatu. Dia yakin awal tahun depan semua kembali normal.

Pengamat Politik LIPI, Siti Zuhro mengatakan SE yang dikeluarkan presiden justru menyulut kesalahpahaman di internal DPR. Untuk itu, dia menyarankan Jokowi untuk memperbaiki kesalahpahaman ini agar tak semakin luas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×