BERITA NASIONAL
Berita
SBY instruksikan penyelesaian kerusuhan Bima

KERUSUHAN BIMA

SBY instruksikan penyelesaian kerusuhan Bima


0 Komentar
Telah dibaca sebanyak 552 kali
SBY instruksikan penyelesaian kerusuhan Bima

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memerintahkan Menteri koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto bersama Kapolri Jenderal Timur Pradopo mengatasi kerusuhan yang terjadi di Bima, Nusa Tenggara Barat. Untuk menghindari tindakan-tindakan yang mengarah pada perusakan atau anarkis.

"Presiden menginstruksikan Menkopolhukam bersama Kapolri melakukan langkah antisipasi untuk menghindari tindakan-tindakan yang sifatnya destruktif. Apalagi anarkis," papar juru bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha di Istana, Kamis (26/1).

Julian menegaskan agar kasus yang terjadi di Bima segera diselesaikan sepenuhnya secara hukum. "Kejadian masih terus berlangsung itu akan sepenuhnya diproses secara hukum. Bagaimana hukum yang berlangsung," ujarnya.

Sebagai informasi, massa dari kecamatan Lambu, Sape dan Langudu, Kabupaten Bima membakar kantor Bupati Bima dan kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Bima.

Ribuan peserta aksi menuntut polisi membebaskan 56 warga Lambu dan Sape yang ditetapkan sebagai tersangka pasca bentrok. Massa juga tetap menuntut Izin Operasional perusahaan tambang emas PT Sumber Mineral Nusantara agar dicabut selama-lamanya, bukan cuma ditangguhkan setahun oleh Bupati Bima, Ferry Zulkarnain.

0 Komentar
Telah dibaca sebanyak 552 kali
Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut.
Salin Tulisan



Syarat & Ketentuan Komentar :
  1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul.
  2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan.
  3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
  4. KONTAN memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus komentar yang bertentangan dengan ketentuan ini.