kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Satu importir gula rafinasi terkena sanksi


Jumat, 24 Juni 2011 / 21:03 WIB
Satu importir gula rafinasi terkena sanksi


Reporter: Evilin Falanta | Editor: Edy Can


JAKARTA. Kementerian Perdagangan menjatuhkan sanksi kepada PT Makassar Tene. Perusahaan tersebut terbukti memasarkan gula rafinasi ke pasar konsumen.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Gunaryo mengatakan, perusahaan tersebut mendapatkan sanksi teguran. Selain itu, dia mengatakan, kuota impor gula mentah Makassar Tene dipotong sebesar 50.000 ton.

Selama ini, Makassar Tene mengimpor gula mentah rata-rata sekitar 231.000 ton per tahun. Artinya bila tahun depan sanksi itu diterapkan, maka kuota impor Makassar Tene hanya 181.000 ton saja.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Deddy Saleh menambahkan, pemerintah bakal terus mengawasi peredaran gula rafinasi. Menurutnya, evaluasi ini bertujuan supaya pemakaian gula kristal putih bisa lebih banyak.

Sekedar informasi saja, pemakaian gula rafinasi sebenarnya hanya diperuntukkan untuk kepentingan industri, khususnya industri makanan dan minuman (mamin), pendistribusiannya juga langsung dari pabrik ke industri pengolah.

Untuk tahun ini kuota impor gula mentah (raw sugar) yang ditetapkan pemerintah sebesar 2,4 juta ton untuk delapan perusahaan. Dibandingkan tahun lalu izin impor gula mentah sebanyak 2,3 juta ton. Kenaikkan kuota tersebut lantaran kebutuhan industri dalam negeri juga meningkat.

Adapun delapan produsen tersebut adalah Angels Products, Jawa manis Rafinasi, Sentra Usahatama Jaya, Pertama Dunia Sukses Utama, Dharmapala Usaha Sukses, Sugar Labinta, Duta Sugar International, dan Makassar Tene.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×