kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Saksi: Duit DGIK dipakai menyogok anggota DPR


Rabu, 09 Agustus 2017 / 19:15 WIB
 Saksi: Duit DGIK dipakai menyogok anggota DPR


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Dalam persidangan kasus korupsi dengan tersangka PT Duta Graha Indah Tbk alias PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK / PT NKE), sejumlah saksi mengakui adanya aliran dana kepada anggota DPR RI.

Uang tersebut juga berasal dari PT NKE yang mengerjakan proyek pengadaan di Rumah Sakit Udayana, Bali.

Duit tersebut diberikan oleh Muhammad Nazarudin mantan bendahara umum Partai Demokrat. Pasalnya komitmen pemberian uang disepakati oleh pihak PT NKE kepada Nazarudin sekitar 22% dari nilai total proyek. Dari alokasi tersebut, sekitar 7%-nya dialirkan ke Senayan.

Mindo Rosalina Manulang, mantan bawahan Nazarudin mengakui pada kurun waktu 2008-2009 pernah mengeluarkan duit kepada 3 anggota dewan. Terkadang, Nazarudin lebih dulu menalangi pendanaan untuk anggota dewan.

Setelah duit untuk DGIK turun, barulah ia menagih pada korporasi yang disebut-sebut milik politikus Parta Gerindra Sandiaga Salahudin Uno tersebut.

"Ini kita bayar 5% sampai 7%. Contoh kita minta Banggar (Badan Anggaran DPR RI) agar anggaran proyek untuk Udayana Rp 50 miliar dari 7%, lalu sepakat ketok palu. Setor anggaran tahun 2008-2009 itu Pak Jhoni Allen dan tahun 2010-2011 Pak Wayan Koster dan Bu Anggie, lalu ada banyak komisi lain," ujar Rosa di hadapan majelis, Rabu (9/8).

Sejalan dengan pemberian uang tersebut, Nazarudin pun memastikan bahwa pemenang lelang nantinya juga sudah diketahui, yakni PT DGI.

Setelah mengetahui PT DGI memenangi lelang, Rosa lantas menghubungi Manajer Marketing PT DGI El Idris untuk mennyampaikan bahwa anggaran sudah disetujui DPR.

"Saya sampaikan dulu, 'Pak (Idris) itu anggaran sudah turun, nanti Bapak koordinasi dengan satuan kerja untuk masalah teknisnya'," ujar Rosalina.

Rosa pun menceritakan bahwa dalam kasus emiten berkode DGIK ini, pihak perusahaan pernah menawar agar fee untuk Nazarudin diturunkan.

"Tadinya minta 19%, 20%, lalu turun-turun karena mereka banyak pengeluaran, jadi cuma 13%," tambah Rosalina.

Sekedar tahu, dalam kasus ini Dudung Purwadi, mantan direktur utama PT NKE didakwa telah memperkaya korporasi secara melawan hukum hingga Rp 25 miliar. Atas tindakannya ini, perusahaannya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×