kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45925,68   4,22   0.46%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Saksi akui analisis dampak sistemik Bank Century


Kamis, 17 April 2014 / 18:26 WIB
Saksi akui analisis dampak sistemik Bank Century
ILUSTRASI. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 mencatat defisit pada Oktober 2022.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Mantan Direktur Eksekutif Direktorat Kebijakan Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia, Doddy Waluyo mengakui, mantan Gubernur BI Boediono dan Deputi Gubernur Senior Miranda Swaray Goeltom menolak matriks analisis penilaian dampak sistemik Bank Century dilampirkan.

Hal ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur Bidang Pengelolaan Devisa dan Moneter BI Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (17/4).

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Burhanudin mengkonfirmasi keterangan Doddy yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya ihwal permintaan Boediono dan Miranda tersebut.

’Matriksnya tidak usah’ kata Miranda Swaray Goeltom. ‘Ya tidak usahlah’ kata Boediono. Apa benar keterangan saudara ini?,” tanya Jaksa Ahmad kepada Doddy, Kamis siang.

“Iya. Saya baca risalah,” Jawab Doddy.

Dalam surat dakwaan Budi Mulya, Dewan Gubernur BI memang sepakat untuk tidak melampirkan matriks analisis dampak sistemik lantaran khawatir data tersebut dapat  memperlemah argumen yang menyatakan Bank Century berdampak sistemik.

Awalnya, mantan Deputi Gubernur Bidang Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah BI Siti Chalimah Fadjriah menyampaikan bahwa berdasarkan penilaian Pengawasan Bank Indonesia bahwa Bank Century tidak tergolong sistemik jika ditinjau dari sisi individual institusi (ditinjau dari fungsi bank apakah penting dalam sistem perbankan, peranan dalam pelayanan nasabah, ukuran bank, serta apakah bank yang dimaksud dapat digantikan oleh bank lain).

Namun demikian menurut Siti, dalam menentukan bank tersebut sistemik atau tidak, perlu melihat pertimbangan sisi individual atau mikro dan sisi makronya. Menurut Siti, secara mikro Bank Century tidak tergolong berdampak sistemik. Sementara secara makro Bank Century tergolong berdampak sistemik.

Selanjutnya, Halim Alamsyah yang kala itu sebagai Satuan Kerja BI menjelaskan bahwa Bank Century tidak berdampak sistemik. Dalam data matrik analisis dampak sistemik Bank Century yang dibuat Halim disebutkan bahwa peran dalam sektor rill kecil, perannya dalam pemberian kredit juga tidak terlalu signifikan, ukuran bank yang tidak signifikan (kecil), dan fungsi Bank Century dapat digantikan oleh bank lain.

Setelah Halim Alamsyah menyampaikan data matrik tersebut, karena timbul kekhawatiran bahwa Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tidak akan menyetujui usulan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik, maka Budi Mulya dan anggota Dewan Gubernur BI lainnya tidak menyetujui lampiran data matrik tersebut.

Budi meminta supaya data matrik tersebut tidak dilampirkan lantaran terdapat satu jalur analisis dampak sistemik yakni lembaga kauangan atau institusi tidak memperkuat justru melemahkan argumen dan kesimpulan yang menyatakan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Sementara itu, Miranda juga menyampaikan bahwa dari lima kriteria data matriks penilaian dampak sistemik dari institusi keuangan Bank Century hanya ada satu kriteria yang memiliki keterkaitan dampak sistemik pada Bank Century, ia pun meminta supaya lampiran data matriknya dihilangkan karena khawatir menimbulkan keramaian.

Pada akhirnya, Boediono pun menanyakan persetujuan masing-masing anggota Dewan Gubernur BI terkait permasalahan Bank Century tersebut. Pada saat itu, seluruh anggota Dewan Gubernur BI menyatakan setuju bahwa Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×