kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sah, pemerintah pangkas tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22% mulai 2020


Kamis, 25 Juni 2020 / 23:10 WIB
Sah, pemerintah pangkas tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22% mulai 2020


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Ada kabar baik bagi korporasi. Pemerintah benar-benar mempercepat penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan berbentuk perusahaan terbuka mulai tahun 2020 ini , dari 25% menjadi 22%.

Lewat Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka. Aturan ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2020 ini dan berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 19 Juni 2020.

Ada beberapa poin penting dalam aturan itu, khususnya di pasal dua, yakni penyesuaian tariff atas PPh wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap menjadi 22% berlaku pada tahun pajak 2020 dan 2021.

Tarif akan kembali turun menjadi 20% dan mulai berlaku pada tahun pajak 2022.

Kemudian, tarif pajak 3% lebih rendah dari tarif PPh badan berlaku bagi wajib pajak dalam negeri berbentuk perseroan terbuka dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor ke perdagangan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% dan memenuhi persyaratan tertentu.

Syarat ini sudah dipaparkan pemerintah dalam PP No 29/2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan COVID-19. Aturan ini  memberikan fasilitas yang berkaitan dengan buyback saham.

Dalam PP No. 30 Tahun 2020 ditegaskan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi mencakup empat. 

Pertama, saham yang lepas ke bursa efek harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak. 

Baca Juga: Emiten bisa dapat tarif PPh lebih rendah dengan buyback saham

Kedua, masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan atau disetor penuh.

Pihak yang dimaksud tidak termasuk wajib pajak perseroan terbuka yang membeli kembali (buyback) sahamnya dan/atau yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam UU PPh dengan wajib pajak perseroan terbuka.

Ketiga,ketentuan minimal setor saham, jumlah pihak, dan persentase kepemilikan saham tiap pihak harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu satu tahun pajak. Keempat, pemenuhan persyaratan dilakukan wajib pajak perseroan terbuka dengan menyampaikan laporan kepada Ditjen Pajak (DJP).

“Dalam hal ketentuan tidak terpenuhi, pajak penghasilan terutang dihitung dengan menggunakan tarif pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (badan normal),” demikian bunyi penggalan Pasal 3 ayat (5) PP No. 30 Tahun 2020.

Baca Juga: Tarif Pajak Korporasi Turun

Terkait pembelian kembali saham, Pasal 4 PP No. 30 Tahun 2020 juga mengatur ketentuan ini dapat dikecualikan berdasarkan ketentuan di bidang perpajakan. Jika dilihat, pengecualian ini juga telah dipakai dalam pemberian insentif sesuai PP 29/2020.

Selain wajib pajak, Ketua Dewan Komisioner OJK ataupun pejabat yang ditunjuk juga menyampaikan daftar wajib pajak perseroan terbatas yang memenuhi syarat atau yang melakukan buyback saham kepada Menteri Keuangan melalui Dirjen Pajak.

Ke depan, aturan ini masih membutuhkan aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMKO terkait bentuk dan tata cara penyampaian laporan wajib pajak perseroan terbuka kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemkeu serta daftar wajib pajak perseroan terbuka yang memenuhi persyaratan yang disampaikan oleh OJK kepada Kemenkeu melalui DJP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×