kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sah! Pemerintah guyurkan modal Rp 35,07 triliun di enam BUMN pada pengujung 2020


Minggu, 03 Januari 2021 / 19:15 WIB
Sah! Pemerintah guyurkan modal Rp 35,07 triliun di enam BUMN pada pengujung 2020
ILUSTRASI. Menteri BUMN Erick Thohir dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/11/2020). Pemerintah menyuntik modal Rp 35,07 triliun ke enam BUMN. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID -  Pemerintah merealisasikan anggaran penyuntikan modal negara bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Total suntikan penyertaan modal  negara (PMN) dari pemerintah kepada enam BUMN itu mencapai Rp 35,07 triliun.

Suntikan modal kepada BUMN ini berasal dari anggaran di Program Pemulihan Ekonmomi Nasional (PEN) 2020.

BUMN penerima suntikan modal ini adalah:

Pertama, PT Bio Farma melalui PP Nomor 80 Tahun 2020 sebesar Rp 2 triliun yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2020

Kedua, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia dengan menerbitkan PP Nomor 79 Tahun 2020 sebesar Rp 1,57 triliun diteken presiden Jokowi pada 30 Desember 2020

Ketiga,  Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia melalui PP Nomor 78 Tahun 2020 Rp 5 triliun diteken presiden pada 30 Desember 2020

Keempat. Lembaga Pengelola Investasi dengan Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 73 Tahun 2020 sebesar Rp 15 triliun yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 14 Desember 2020

Kelima, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) dengan PP Nomor 72 Tahun 2020  Rp 6 triliun yang ditandatangani oleh Presiden pada 10 Desember 2020

Keenam, PT Hutama Karya melalui PP Nomor 71 Tahun 2020 sebesar Rp 7,5 triliun yang diteken Presiden pada 10 Desember 2020.

Presiden Joko Widodo juga meneken PP untuk menetapkan perubahan struktur modal di PT Bank Bukopin.

Penetapan perubahan modal ini melalui PP Nomor 77 Tahun 2020  yang mengubah penyertaan pemerintah dari 21,73% menjadi 3,18% dan diteken Presiden pada 29 Desember 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×