kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sah, DPR kini punya enam pimpinan


Selasa, 20 Maret 2018 / 15:55 WIB
Sah, DPR kini punya enam pimpinan
ILUSTRASI. RAPAT PARIPURNA DPR


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kini memiliki pimpinan baru. Setelah Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) disahkan, pimpinan DPR diamanatkan menjadi enam orang.

Pada Rapat Paripurna ke-20 masa persidangan IV, tahun sidang 2017-2018, DPR menambah satu posisi wakil ketua. Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon, secara resmi melantik Utut Adianto menjadi Wakil Ketua DPR.

Utut merupakan wakil yang diutus Fraksi PDI-P untuk mengisi kursi pimpinan. Politisi dari Dapil Jateng VII ini mengucap sumpah jabatan menurut agama Islam yang dipandu Mahkamah Agung.

Asal tahu saja, penambahan Wakil Ketua DPR RI tersebut mengacu pada ketentuan yang baru. UU MD3 yang disahkan DPR RI pada 13 Februari 2018 dengan tegas mengatur Pasal 84 ayat 1. Pimpinan DPR terdiri atas satu orang ketua dan lima orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×