kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RUU Pertembakauan menjadi inisiatif DPR


Jumat, 29 Juli 2016 / 14:59 WIB
RUU Pertembakauan menjadi inisiatif DPR


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Meski menuai pro dan kontra, namun Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan Menjadi Inisiatif DPR.

RUU dibuat untuk melindungi petani tembakau agar semakin sejahtera dari sisi ekonomi.

Inisiator Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan, Mukhamad Misbakhun mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi keputusan Baleg tersebut. “Pandangan pro kontra seperti itu merupakan hal yang biasa dalam proses pembuatan RUU,” kata Misbakhun, belum lama ini.

Misbakhun mengatakan, RUU Pertembakauan strategis sebagai landasan hukum pengaturan mengenai pengelolaan tembakau secara terpadu dari hulu hingga hilir. Mengatur semua aspek pertembakauan dengan berbagai kepentingan para pemangku kepentingan.

Dengan adanya payung hukum ini, petani akan terlindungi. Seperti diketahui, sektor pertembakauan ini menyerap jutaan pekerja, serta memiliki kontribusi penting bagi penerimaan negara melalui penerapan cukai, pajak, bea masuk/bea masuk progresif, pengaturan tata niaga yang sehat maupun pengembangan industri hasil tembakau bagi kepentingan nasional.

Misbakhun menjelaskan, sektor pertembakauan dari mulai budidaya, pengolahan produksi, tata niaga, distribusi, dan pembangunan industri hasil tembakaunya mempunyai peran penting dalam menggerakkan ekonomi nasional dan mempunyai multiplier effect yang sangat luas.

Kontribusi sektor tembakau dalam pertumbuhan ekonomi mencapai 5%-7%. Penerimaan negara atau cukai juga signifikan yakni Rp 141,7 triliun. Industri tembakau rokok berkontribusi dalam output nasional 1,37% atau setara US$ 12,18 Miliar.

Industri pertembakauan memberi kontribusi perpajakan terbesar 52,7% dibanding BUMN yang hanya 8,5%, Real estate dan konstruksi sebesar 15,7% maupun kesehatan dan farmasi 0,9%.

Selain itu, industri tembakau merupakan industri padat karya yang menyerap jumlah tenaga kerja besar(lebih dari 6,1 juta berdasar data Kementerian Perindustrian) dan menciptakan beberapa mata rantai industri yang dikelola oleh rakyat (pertanian, perajangan, pembibitan, dll.)

“Implikasinya, jika produktivitas industri tembakau menurun, maka akan terjadi defisit anggaran dan diperlukan sumber pendapatan alternatif lainnya,” ujar Misbakhun.

Pengaturan-pengaturan yang melindungi petani tembakau, dalam rancangan beleidini antara lain pertama, pelaku usaha wajib menggunakan tembakau lokal paling sedikit 80% dan tembakau impor paling banyak 20%, berikut dengan pengenaan bea masuk progresif paling sedikit 95% terhadap pelanggaran ketentuan tersebut.

Pelaku Usaha wajib menggunakan cengkeh dan tanaman pendukung IHT dalam negeri paling sedikit 65% dan cengkeh dan tanaman pendukung IHT impor paling banyak 35%, berikut dengan pengenaan bea masuk progresif paling sedikit 95% terhadap pelanggaran ketentuan tersebut.

Kedua, kepemilikan usaha oleh industri kecil, menengah, dan besar, pembatasan kepemilikan asing maksimal 30%, dan perlindungan-pendampingan terhadap industri kecil dan menengah. Dan ketiga, penetapan harga dan cukai produk tembakau berupa kretek yang diproduksi industri kecil ditentukan lebih rendah.

"Harga dan cukai produk tembakau impor dan hasil olahan tembakau impor ditentukan paling sedikit 3 kali lebih besar. Tarif bea masuk tembakau impor ditentukan paling sedikit 60%,” ujar Misbakhun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×