kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RUU pertembakauan jadi RUU inisiatif DPR


Senin, 01 Agustus 2016 / 12:04 WIB
RUU pertembakauan jadi RUU inisiatif DPR


Reporter: Handoyo | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Meski menuai pro dan kontra, Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertembakauan menjadi RUU inisiatif DPR. Alasannya, calon beleid ini bertujuan untuk melindungi petani tembakau agar semakin sejahtera secara ekonomi.

Inisiator Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan M. Misbakhun menyatakan, dia sangat mengapresiasi keputusan Baleg ini. "Pandangan pro kontra seperti itu merupakan hal yang biasa dalam proses pembuatan RUU. DPR selalu menampung aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan,” kata politisi Partai Golkar itu, belum lama ini.

Menurut Misbakhun, RUU Pertembakauan akan menjadi beleid yang strategis sebagai landasan hukum pengaturan tentang pengelolaan tembakau secara terpadu dari hulu hingga hilir. Kelak beleid ini akan mengatur semua aspek pertembakauan dengan berbagai kepentingan seluruh pihak terkait. Dengan payung hukum ini, petani akan terlindungi.

Misbakhun menjelaskan, sektor pertembakauan dari mulai budidaya, pengolahan produksi, tata niaga, distribusi, dan pembangunan industri hasil tembakaunya, mempunyai peran penting dalam menggerakkan ekonomi nasional dan mempunyai efek ganda yang sangat luas.

Sektor pertembakauan menyerap jutaan pekerja, serta memiliki kontribusi penting bagi penerimaan negara melalui penerapan cukai, pajak, bea masuk. Karena itu perlu pengaturan tata niaga yang sehat dan pengembangan industri hasil tembakau bagi kepentingan nasional.

Beberapa poin aturan perlindungan petani tembakau dalam rancangan beleid ini antara lain, pelaku usaha wajib menggunakan tembakau lokal paling sedikit 80%. Pelaku usaha wajib menggunakan cengkeh dan tanaman pendukung industri hasil tembakau dalam negeri paling sedikit 65%. Ketentuan ini juga diikuti dengan pengenaan bea masuk progresif paling sedikit 95% terhadap pelanggaran ketentuan tersebut.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×