kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RUU KUP belum jadi prioritas pemerintah


Selasa, 15 Mei 2018 / 17:40 WIB
RUU KUP belum jadi prioritas pemerintah
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Darmin Nasution


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan bahwa pemerintah belum memprioritaskan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Namun, RUU tersebut tetap diproses oleh pemerintah.

“Tidak ada keputusan itu (ditarik). Kami terus proses itu, tapi di sisi lain kami fokus ke insentif,” ujar Darmin saat ditemui di kantornya usai rapat tentang RUU KUP, PPh, dan PPN di istana negara, Selasa (15/5).

Insentif yang dimaksud oleh Darmin tersebut ialah mengevaluasi tax holiday usai aturan barunya diterbitkan, merevisi aturan tax allowance, merampungkan ketentuan super deduction tax, dan mempercepat Online Single Submission (OSS).

“ini dulu, jadi yang itu (RUU KUP) biar saja. Saya sebut itu tidak ditarik,” ujar dia.

Terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani indrawati mengatakan bahwa pihaknya tengah fokus menggarap insentif investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, di saat yang sama, akan memperbaiki UU PPh dan PPN lantaran sudah terlalu kuno.

“UU PPh dan PPN tertinggal karena sudah lama. Kami di saat bersamaan perbaiki services dari sisi collecting tax karena ini sulit. Kami agresif berikan insentif. Kami ingin support,” ucap dia.

Sebelumnya, Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar menyatakan bahwa UU KUP tetap diproses oleh pemerintah, tetapi apabila memungkinkan, pembahasan revisi RUU ini beriringan dengan revisi UU PPh maupun PPN.

“Sebenarnya paling enak bareng saja. Kami dan Badan Kebijakan Fiskal sudah siapkan," ujarnya.

Asal tahu saja, draf dari RUU KUP ini kurang mendapat sambutan baik dari dunia usaha. Ketua Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Prijo Handojo bilang, dari sisi substansi, draf RUU KUP terbilang buruk.

Alih-alih reformasi, rancangan beleid ini justru lebih memberatkan wajib pajak (WP). "RUU KUP yang saya baca sangat jelek. Isinya cuma menambah kekuasaan Ditjen Pajak dan memperberat sanksi bagi WP," katanya.

Wakil Ketua Komite Tetap Kadin Bidang Perpajakan Herman Juwono juga menilai, wajar bila RUU ini belum dibahas lebih lanjut, mengingat tahun 2018 adalah tahun politik.

Menurutnya, membahas RUU KUP di tahun 2018 akan banyak menimbulkan hiruk pikuk. "Ini bisa jadi komoditi politik pihak oposisi," ungkapnya.

Karena itu, Herman meyakini RUU KUP baru akan dibahas di kabinet baru yakni pada tahun 2019. "Dengan hasil amnesti pajak yang lalu, fiskus percaya penerimaan masih dapat ditingkatkan," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×