kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rolls Royce menyuap Emirsyah Satar lewat perantara


Jumat, 20 Januari 2017 / 13:56 WIB
Rolls Royce menyuap Emirsyah Satar lewat perantara


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Produsen mesin pesawat jet asal Inggris, Rolls Royce, menggunakan pihak lain untuk memberikan uang suap kepada Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar (ESA).

Uang senilai Rp 20 miliar dan barang seharga US$ 2 juta diserahkan melalui benneficiari Connaught International Pte. Ltd, Sutikno Soedardjo. "Perantara dan dari Rolls Royce dapat dana tertentu dan dimasukan dalam satu perusahaan tadi itu," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, Jakarta, Jumat (20/1).

Connaught International adalah perusahaan yang berbasis di Singapura dan tidak beroperasi di Indonesia. Karena itu, Sutikno tidak akan ditangani KPK tapi oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura. "(Perusahaan itu) tidak ada di Indonesia. Oleh karena itu, CPIB yang tangani itu (penyidikan di Singapura)," papar Laode.

Emirsyah Satar kemudian menerima uang tersebut di Singapura dan membuka rekening bank di sana. Rekening tersebut kini telah dibekukan hasil kerja sama KPK dengan CPIB. Hingga kini, belum diketahui hasil penelusuran terkait mobil Rolls Royce kepada Emirsyah Satar.

Suap tersebut sehubungan pengadaan mesin pesawat air bus untuk Garuda Indonesia kurun waktu 2005-2014 sebanyak 50 pesawat.

Emirsyah Satar jadi tersangka karena menerima suap dalam bentuk uang yakni 1,2 juta euro dan US$ 180.000 atau setara Rp 20 miliar, dan barang senilai US$ 2 juta. Suap tersebut diserahkan oleh Benneficiari Connaught International Pte. Ltd Sutikno Soedarjo yang juga jadi tersangka.

Terhadap ESA disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 uu tipiokor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Sedangkan, terhadap Sutikno diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Kasus tersebut kini ditangani di tiga negara yakni KPK di Indonesia, Serious Fraud Office di Inggris, dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.

(Eri Komar Sinaga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×