kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Revisi UU PNBP bukan dasar mengerek setoran


Jumat, 24 November 2017 / 11:21 WIB
Revisi UU PNBP bukan dasar mengerek setoran


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk mempercepat pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20/1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sudah mangkrak lama. Salah satu pesan DPR, revisi UU PNBP tidak boleh menjadi pemicu instansi pemerintah menggenjot setoran.

Kamis (23/11), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggelar pertemuan tertutup dengan sejumlah anggota Komisi XI DPR di Gedung DPR Senayan. Dalam pertemuan itu, pemerintah dan DPR sepakat agar sistematika pembahasan dilakukan berdasarkan kluster PNBP.

Sebab, selama ini PNBP yang berlaku di Indonesia terdiri dari tiga klaster atau kelompok. "Tadi dewan minta kepada saya agar Kemkeu bisa mengorganisir secara lebih baik sehingga pembahasannya lebih fokus masing-masing (kluster) sehingga jauh lebih efisien," kata Sri Mulyani, kemarin.

Tiga kluster tersebut adalah, pertama, PNBP dari sumber daya alam (SDA). Misalnya, PNBP dari royalti migas atau bahan mineral lainnya yang sumbangannya penerimaannya sangat tergantung dari harga komoditas.

Kedua, PNBP yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Misalnya, dividen hingga barang milik negara lainnya yang menghasilkan pendapatan.

Ketiga, PNBP yang berasal dari pelayanan masyarakat yang dilakukan oleh kementerian, lembaga, atau Badan Layanan Umum (BLU). "Tiga hal ini yang sama sekali berbeda, tetapi kadang-kadang kita menganggapnya menjadi satu hal (yang sama)," tambah Sri.

Jangan picu kerek tarif

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hendrawan Supratikno menyatakan, salah satu kesepakatan rapat Komisi XI dengan pemerintah adalah revisi UU PNBP tidak membebani masyarakat. "Jangan sampai menjadi pemicu setiap kementerian atau lembaga berlomba menaikkan tarif PNBP," kata Hendrawan kepada KONTAN.

Penegasan ini penting. Sebab, kata Hendrawan, selama ini Badan Layanan Umum (BLU) di bawah kementerian menghasilkan PNBP. Namun, penerimaan negara tersebut boleh langsung dimanfaatkan oleh instansi tanpa harus masuk kas negara lebih dulu.

Lantaran itu, DPR khawatir instansi pemerintah beramai-ramai mendirikan BLU untuk mengejar PNBP. "Kalau revisi UU ini mendorong hal tersebut maka akan membebani masyarakat," kata Hendrawan.

Hendrawan juga menjelaskan, pembahasan PNBP cukup kompleks. Sehingga harus dibahas per kluster. "Sifat dan karakter setiap kluster berbeda. Jadi harus dikaji dalam perspektif ekonomi konstitusi dan keadilan sosial. Sekarang diperkirakan ada sekitar 60.000 item PNBP," ujar Hendrawan.

Awal Desember mendatang lanjut dia, Komisi XI dan Menkeu akan mengadakan rapat terbuka mengenai hal ini. Dalam rapat tersebut, Sri Mulyani akan menjelaskan secara komprehensif garis besar revisi RUU PNBP. Setelahnya, panitia kerja (Panja) pemerintah dan Panja DPR revisi UU akan bergerak cepat melanjutkan pertemuan dan membahasnya secara intensif.

Jika efektif terlaksana, Hendrawan memperkirakan, revisi UU PNBP rampung awal tahun 2018. "Kalau pemahamannya sudah sama, dua minggu bisa selesai," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×