kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Revisi UU Penyelenggara Pemilu dibawa ke rapat paripurna DPR


Kamis, 15 September 2011 / 15:14 WIB
Revisi UU Penyelenggara Pemilu dibawa ke rapat paripurna DPR
ILUSTRASI. Ilustrasi foto Obligasi. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Riendy Astria | Editor: Edy Can


JAKARTA. Pembahasan revisi Undang-Undang tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) tingkat pertama telah selesai. Pemerintah dan DPR sepakat membawa revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 ini ke rapat paripurna DPR pada 20 September mendatang.

Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo mengungkapkan, ada perubahan 83 pasal dalam undang-undang yang baru. Dari sisi materi, dia bilang, lebih dari 50% undang-undang itu berubah.

Salah satu yang berubah adalah pemakaian nomeklatur pemilihan daerah dan wakil daerah. Dalam undang-undang baru, dia bilang nomenklatur itu tak lagi dipakai melainkan langsung memakai kata gubernur, bupati dan walikota. Menurutnya, hal ini mengikuti perubahan dalam UUD 1945 tentang tentang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Selain itu, salah satu aturan yang disepakati adalah mengenai persyaratan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ganjar mengatakan, anggota partai politik yang ingin menjadi anggota KPU harus mundur saat mendaftar.

Pemilihan anggota KPU ini dilakukan oleh tim seleksi yang berjumlah 11 orang. Tim ini berasal dari unsur pemerintah dan masyarakat yang memahami masalah Pemilu. "Nantinya tim seleksi akan melaporkan pelaksanaan setiap tahapan seleksi ke DPR," lanjut Ganjar.

Kemudian mengenai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ada peningkatan sifat DKPP dari semula bersifat adhoc menjadi lembaga permanen dan hanya berada di tingkat nasional yg bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yg merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggara pemilu.

Yang menjadi unsur DKPP adalah KPU, Badan Pengawas Pemilu, utusan masing-masing partai politik di DPR, pemerintah serta unsur masyarakat. "Pemerintah akhirnya masuk DKPP. Tadinya kan maunya 3 orang, tapi akhirnya satu, kami mengerti," kata Anggota Komisi II DPR Murad Nasir.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi berharapn calon anggota KPU bisa meninggalkan unsur atau pemikiran dari partai politik mereka sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×