kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Revisi UU Kepailitan, AKPI dorong ketentuan kepailitan lintas batas


Minggu, 05 Agustus 2018 / 21:48 WIB
Revisi UU Kepailitan, AKPI dorong ketentuan kepailitan lintas batas
ILUSTRASI. Ilustrasi Palu Hakim_Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Jenderal Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Imran Nating mendorong agar ketentuan ihwal kepailitan lintas batas (cross border insolvency) dapat masuk dalam revisi UU 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang kini tengah digodok.

"Selama ini kan memang kami sebagai kurator mengalami kesulitan untuk melakukan pemberesan harta debitur jika berada di luar negeri, misalnya di Singapura, Malaysia," jelasnya kepada KONTAN, Minggu (5/8).

Alasannya negara-negara tersebut tak mengaku ketentuan pailit di Indonesia. Imbasnya, kurator harus mengajukan kembali permohonan pailit di negara-negara tempat harta debitur berada.

Melalui ketentuan kepailitan lintas batas ini, ketentuan tersebut bisa dipangkas. Kurator dengan putusan pailit dari pengadilan di Indonesia bisa langsung melakukan pemberesan harta debitur, sekalipun berada di luar negeri. "Poin ini cukup penting, makanya kami dorong Kementerian Hukum dan HAM  agar bisa menindaklanjutinya, setidaknya di kawasan Asia Tenggara terlebih dahulu," lanjutnya.

Peran Kementerian  cukup penting untuk mengadakan perjanjian dengan negara-negara lain. Sebab sejatinya asosiasi, baik AKPI maupun Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memang telah menjalin kerjasama dengan asosiasi serupa di beberapa negara Asean.

Sekadar informasi, ihwal kepailitan lintas batas ini sebenarnya bukan hal baru. Di Eropa hal serupa juga sempat jadi perhatian, hingga pada 2011 diterbitkan European Cross Border Insolvency Law.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×