kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Repotnya memberantas para samurai dan naga


Kamis, 03 September 2015 / 09:20 WIB
Repotnya memberantas para samurai dan naga


Reporter: Andri Indradie, Marantina, Noverius Laoli, Silvana Maya Pratiwi | Editor: Tri Adi

Pavilion Lounge, Terminal II Bandara Internasional Changi Singapura, Rabu (26/8). Dua orang Indonesia duduk di sofa, persis membelakangi kaca ruang area merokok. Yang satu pengusaha alias bos pengecoran logam, satunya lagi rekan sejawatnya yang bekerja di sektor infrastruktur dan punya kantor di Singapura. Hari itu, mereka akan menuju Jakarta.

Awalnya, mereka hanya membicarakan bola. Namun, begitu salah satu di antara mereka menyinggung nilai rupiah, pembicaraan memanas. “Hari ini, sudah Rp 14.102 per dollar (AS),” ujarnya. “Gilak! Nah, ini..,” timpal yang lain. Begitulah, sejak itu, lama-lama diskusi di antara keduanya tak ubahnya panel diskusi ekonom.

Mereka membahas nilai rupiah, sikap pengusaha yang serba salah, sampai buruh yang mereka anggap kurang mengerti situasi. Sambil menunggu pesawat delay, mereka juga memaki kebijakan pemerintah, serta mengeluhkan kondisi harga-harga bahan pokok melejit tak terkendali.

Satu hal yang paling menarik di antara dua bos itu, muncul istilah “samurai” dan “naga”. Dua istilah yang mengacu pada pengusaha besar yang mampu mengendalikan harga. Kata mereka, kumpulan samurai dan naga gampang sekali mainin harga. Pemerintah bisa dibikin seperti – meminjam istilah salah satu di antaranya – cecunguk saja. Hanya dari kongkalikong atau kesepakatan para “samurai” dan “naga”, pemerintah bisa tak berdaya lantaran mereka mempraktikkan kartel.

Orang awam menyebut samurai dan naga itu para mafia. Sebut saja, mafia beras, mafia gula, atau mafia cabai. Yang terakhir dan sedang dalam penyelidikan Polisi dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah mafia garam dan mafia daging.

Pertanyaan di antara dua orang tadi cukup simpel. Mengapa pemerintah samasekali tak bisa membasmi mafia? Seperti juga Anda dan kita semua, ada kesimpulan yang sudah lazim terlintas bila membicarakan mafia.

Pertama, mental korup. Sebab, oknum pejabat di dalam pemerintah itu sendiri ikut terlibat di dalam rantai praktik kartel dan jadi sohib-karib mafia.

Kedua, mental bejat pengusaha sebagai strategi bertahan. Mereka menerapkan strategi tertentu agar membuat roda perusahaan tetap jalan di tengah situasi ekonomi yang buruk.

Biasanya, kartel ini berupa persengkongkolan di antara pemain bisnis sejenis, entah itu sepakat mengatur harga, membatasi produksi, atau hal-hal yang bersifat memonopoli. Padahal, mereka tahu, tak ada usaha yang membesar menjadi perusahaan multinasional dengan cara monopolistik.

Perusahaan-perusahaan multinasional meraksasa karena mereka mampu menang di tengah kompetisi usaha yang sehat. Mereka menciptakan inovasi dan mengupayakan bisnis seefisien mungkin. Alhasil mereka kompetitif dan menang saingan.


Kebijakan pemerintah
Ketiga, koordinasi antar-kementerian. Tengok saja soal kebijakan pangan yang tak pernah beres.

Sekitar September 2011, Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad pernah berseteru dengan M.S. Hidayat, mantan Menteri Perindustrian, soal penyegelan kapal impor garam. Di era Joko Widodo, mantan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel juga sempat berbeda pendapat dengan Susi Pudjiastuti tentang perlu tidaknya impor garam.

Lantas, kita juga ingat kisruh daging sapi yang masih bergejolak. Awalnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bersikukuh stok sapi di dalam negeri cukup sehingga tak perlu impor. Eh, tak lama berselang, Gobel menunjuk Perusahaan Umum (Perum) Bulog mengimpor 50.000 sapi bakalan di kuartal III 2015. Tak cuma Bulog, importir sapi bakalan swasta juga ikut kebagian jatah impor 50.000 ekor sapi.

Waktu itu, Gobel tak cukup membuat pasar tenang. Pasalnya, sapi impor yang masuk ke Indonesia di kuartal I dan II masing-masing sebanyak 75.000 ekor dan 250.000 ekor. Belakangan, Thomas Trikasih Lembong, Menteri Perdagangan, malah menyebut, Indonesia akan mengimpor 200.000–300.000 ekor sapi di kuartal  IV 2015. “Saya dan Menteri Pertanian sudah bicara dan siap mengguyur pasar daging,” ujar dia.

Pernyataan ini sempat menimbulkan masalah lantaran Amran merasa belum menyetujui impor itu. Namun belakangan, Amran mengonfirmasi bahwa yang dimaksud rekan sejawatnya itu adalah impor untuk kebutuhan tahun depan. Proses impornya memang sudah dilakukan sejak kuartal IV lantaran butuh waktu panjang hingga sapi-sapi sampai dari negara asalnya.

Keempat, kebijakan pemerintah yang buruk sehingga praktik kartel bisa terjadi dengan relatif mudah. Contoh saja, kuota impor. “Kartel itu, pemerintah yang ciptakan lewat bagi-bagi kuota (impor),” timpal Faisal Basri, pengamat ekonomi, kepada KONTAN, Kamis (27/8).

Penetapan kuota impor, kata Faisal, sebetulnya merupakan bentuk lain dari kartel yang diciptakan pemerintah sendiri. “Mengapa pemerintah tidak mengenakan bea masuk sehingga siapa saja bisa memperoleh akses yang sama untuk mengimpor?” tanya dia.

Dengan begitu, pemerintah bisa menikmati penerimaan dari bea masuk dan bisa digunakan untuk meningkatkan produksi dalam negeri dan membantu produsen atau petani. Sebab, yang paling diuntungkan pada instrumen penetapan kuota adalah pemilik lisensi yang tak lain adalah rent seekers. Dengan tarif bea masuk tersebut, mekanismenya tentu akan lebih transparan.

Tak hanya itu. Beberapa kebijakan pemerintah lainnya juga terkesan salah. Saat dirinya menjadi anggota KPPU, lanjut Faisal, PT Superintending Company of Indonesia (Persero) alias Sucofindo dan PT Surveyor Indonesia sangat leluasa membuat joint operation dalam preshipment inspection untuk impor gula. Contoh lainnya, sekarang Otoritas Jasa Keuangan menetapkan tarif asuransi kerugian umum yang mencapai sekitar tiga kali lipat dari tarif sebelumnya.

Lantas, Kementerian Perhubungan menetapkan tarif batas bawah penerbangan. Alasannya, agar tak terjadi praktik banting harga atau predatory pricing. “Bukankah persoalan itu merupakan domain KPPU? Tugas utama Kementerian Perhubungan adalah menjamin keselamatan penerbangan dan menegur maskapai penerbangan yang lalai,” imbuh Faisal.

Kelima, keterbatasan peran KPPU dalam mengusut sebuah dugaan praktik kartel. Nawir Messi, anggota KPPU, bilang, landasan hukum di Indonesia tak memberi keleluasaan bagi KPPU lebih jauh. Misalnya, identifikasi indirect evidence alias bukti tak langsung.

Selama ini, KPPU hanya mengandalkan bukti-bukti langsung (direct evidence) atau bukti fisik. KPPU juga tak bisa menyadap atau menggeledah para terduga pelaku kartel. Padahal, mencari direct evidence itu sangat susah. “Logikanya, mana mungkin ada bukti langsung saat orang mau bersengkongkol mengatur harga?” cetus Messi.

Padahal, indikasi kartel sudah bisa terdeteksi melalui hal-hal tak langsung. Misalnya, sebut Messi, upaya-upaya persengkongkolan awal dengan maksud secara sengaja mempengaruhi harga dan keseimbangan pasar, sudah bisa dianggap kartel. “Inilah yang saya maksud dengan indirect evidence,” kata dia. Messi berharap ada amandemen terhadap Undang-Undang (UU) Persaingan Usaha yang mampu meluaskan kewenangan KPPU ini.

Keenam, transparansi dan ketersediaan data. Ketersediaan data yang buruk dan masih tertutupnya pembagian kuota impor, menurut Messi, masih menjadi biang bibit-bibit praktik kartel dan mafia.

Bayangkan, menurut perkiraan pemerintah sendiri, di sektor bahan pangan saja, importir bisa meraup keuntungan antara Rp 13,5 triliun–Rp 15 triliun per tahun. Hasil tersebut diperoleh dari sekitar 15% nilai impor komoditas pangan yang tiap tahun diperkirakan sekitar Rp 90 triliun. Sebut saja kedelai, beras, gula, kedelai, jagung, hingga daging sapi.

Yang bikin sakit hati, perilaku para mafia ini bukan cuma menggemukkan perutnya sendiri. Namun, juga membuat rakyat banyak merana, termasuk mempengaruhi inflasi. Betapa tidak? Tengok saja harga-harga pangan belakangan ini.

Sebut saja harga beras, daging sapi, cabai, sampai daging ayam. Harga beras medium pernah menyentuh Rp 13.000 per kilogram (kg) dari rata-rata harga yang biasanya Rp 8.000 per kg. Padahal, harga gabah kering giling dari petani cuma Rp 3.500 per kg. Cabai rawit dari yang rata-rata Rp 30.000 per kg, melejit hingga menjadi Rp 70.000 per kg. Daging sapi malah gila-gilaan. Dari yang biasanya Rp 90.000 per kg menjadi Rp 130.000 per kg. Sementara daging ayam sudah bertengger di Rp 40.000 per kg dari rata-rata Rp 31.000 per kg.

Sebaliknya, harga tomat dan garam. Jika biasanya per kg tomat masih dihargai Rp 1.700 hingga Rp 2.500, akhir-akhir ini anjlok jadi Rp 500 – Rp 1.700 per kg saja. Sedang garam rakyat kualitas I yang seharusnya Rp 750 per kg, malah dihargai hanya Rp 400 – Rp 450 per kg.

Pada kasus cabai dan tomat, bisa saja anomali cuaca menjadi alasan. Maklum, stok cabai menipis akibat kemarau, sementara stok tomat melebihi permintaan. Ini hukum supply dan demand yang terjadi secara alamiah. Namun, yang bikin miris jika hukum supply dan demand itu dikendalikan oleh tangan-tangan batil yang sengaja membentuk harga demi keuntungan mereka sendiri.


Strategi pemerintah
Belakangan ketahuan, harga daging sapi terindikasi ada permainan harga secara sengaja dengan cara menahan stok. Dari 163.000 ekor sapi di tempat penggemukan, sekitar 49% malah ditahan, bukan dipasarkan. Sementara daging ayam, harga di peternak sebenarnya Rp 21.000 per kg. Namun rantai distribusi panjang, harganya meroket jadi Rp 40.000 per kg.

Bagi pemerintah, ulah-ulah para mafia ini tentu ancaman serius bagi target pertumbuhan ekonomi. Tak heran jika muncul beberapa beleid anyar untuk mengatasinya.

Salah satu beleid yang kini tengah digodok adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang bakal mengatur harga di level pabrik atau distributor. Tujuannya, agar ketika sampai di pedagang ritel, harga barang bisa tetap stabil.

Beleid ini sudah dibahas sejak Juli tahun ini. Targetnya, bisa diimplementasikan tahun depan bertepatan dengan bulan ramadan sekaligus menandai selesainya revitalisasi 1.000 pasar tradisional di seluruh wilayah Indonesia.

Catatan saja, beleid ini bagian dari turunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71  Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting yang ditandatangani presiden tahun ini. Poin penting Perpres tentang penetapan harga dan pengendalian stok, dua instrumen yang diyakini bakal menjaga stabilitas harga barang.

Ada 11 barang kebutuhan pokok yang diatur, yaitu beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabe, bawang merah, gula, minyak goreng, tepung terigu, daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, dan ikan segar. Sementara barang penting yang dimaksud dalam beleid ini adalah benih (padi, jagung, kedelai), pupuk, gas elpiji 3 kg, triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.

Aturan lainnya adalah revisi Permendag Nomor 58 Tahun 2012 soal impor garam. Perubahan aturan diusulkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk melindungi petani garam lokal. Ada tiga poin yang diusulkan KKP, yaitu melarang impor garam konsumsi, memangkas impor garam industrial hingga 50%, setara 1 juta ton, dan pembentukan konsorsium garam national. Targetnya, akhir Agustus ini Permendag impor garam hasil revisi bakal dikeluarkan.

Direktur Utama PT Garam (Persero) Usman Perdanakusuma meminta, pemerintah menghapus garam untuk kebutuhan industri aneka pangan dari kluster garam industri. Sebab, garam jenis inilah yang diduga kuat merembes ke pasar dan membikin harga garam mengkerut.

Lagipula, Usman mengklaim, hasil produksi garam lokal sudah bisa memenuhi kebutuhan industri aneka pangan. Dengan begitu, pemerintah cukup memberikan kuota impor garam industri untuk jenis industri yang lain.

Agar tak terus-menerus menuai masalah, ia meminta pemerintah menetapkan batas atas dan batas bawah harga garam di tingkat petani. Dengan begitu, tak ada lagi petani yang menjerit harga garamnya jauh di bawah standar.

Selama ini pemerintah hanya menetapkan harga pokok pembelian (HPP) garam. Itu pun hanya digunakan oleh perusahaan yang hendak mengimpor garam dari luar negeri. Sebab, berdasar ketentuan yang berlaku saat ini, importir wajib membeli garam dari petani lokal sebanyak separuh dari jumlah garam yang mau diimpor.

Khusus bagi PT Garam, batas atas dan bawah ini sekaligus akan membuat aman posisi mereka. Maklum saja, tahun ini PT Garam mendapat Penyertaan Modal Pemerintah (PMN) sebesar Rp 222 miliar. Duit itu digunakan untuk menyerap garam milik petani sebanyak 440.000 ton. “Kalau ada regulasi dari pemerintah, penyerapan kami akan terang-benderang sehingga tidak ada kecurigaan dari pihak lain,” ujar Usman.

Strategi terakhir, pemerintah juga akan membentuk Badan Pangan Nasional (BPN). Badan di bawah Presiden langsung ini sudah harus berdiri pada Oktober tahun ini. Saat ini, pembentukan BPN masih menunggu penerbitan Perpres paling anyar sebagai payung hukum legalitasnya.

Untuk persiapan BPN, pemerintah juga melebarkan peran Perum Bulog dari yang tadinya hanya membeli panen beras dari petani, juga mengurusi komoditas gula, produk minyak goreng, bawang merah, serta cabai.

Pada situasi saat ini, kehadiran BPN dianggap cukup mendesak. Perannya adalah sebagai  lembaga yang melaksanakan produksi, pengadaan, penyimpanan, dan distribusi pangan pokok yang ditetapkan pemerintah.

Khudori, pengamat pertanian yang juga tim Kelompok Kerja pembentukan Draft Perpres BPN mengatakan, peran Perum Bulog di dalam BPN nanti sebaiknya menjadi tangan kanan BPN. “Beberapa fungsi di Bulog bisa ditarik, terutama soal stabilisasi dan manajemen stok, serta melakukan impor–ekspor,” ujar Khudori.

Sementara tugas BPN fokus membuat kebijakan di bidang pangan, mengarahkan kebijakan pangan, dan mengkoordinasikan kebijakan pangan. Sementara eksekusi di lapangan merupakan wewenang kementerian teknis.

Misalnya, Kementerian Pertanian hanya fokus pada bidang produksi pertanian saja. Sedangkan kebijakan perdagangan dan eksekusinya dipegang Kementerian Perdagangan. “Jadi, BPN betul-betul tak terlibat dalam implementasi di lapangan,” kata Khudori.    


Laporan Utama
Mingguan Kontan No. 48-XIX, 2015

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×