kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Relaksasi bea belanjaan untuk dorong pendapatan?


Rabu, 20 September 2017 / 20:26 WIB
Relaksasi bea belanjaan untuk dorong pendapatan?


Reporter: Choirun Nisa | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan menaikkan batas bebas bea masuk belanjaan dari luar negeri. Tapi, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi membantah, pelonggaran threshold ini untuk meningkatkan penerimaan negara. 

"Saya tidak kejar penerimaan, penerimaan bea kan relatif sangat kecil, buat apa?" ujar Heru ketika ditemui di Hotel Grand Hyatt, Jakarta pada Rabu (20/9).

Heru mengatakan, adanya revisi ini adalah untuk menjalankan fungsi dari DJBC untuk memberikan kesetaraan level of playing field kepada industri dalam negeri, terutama memberikan kepastian ke pelaku usaha yang sudah membayar pajak bahwa usahanya dapat tetap berjalan.

Menurut Heru, perlu tiga pertimbangan untuk merevisi batasan threshold ini, yakni pendapatan per kapita, inflasi dunia, dan masukan dari industri dalam negeri.

"Kalau tidak tepat buat aturannya nanti tidak ada aspek keadilan ke produsen sejenis di dalam negeri. Selain itu, tidak adil pula bagi retailer sejenis yg impor untuk jual di sini dan sudah membayar pajak impor seluruhnya. Jadi, harus dipertimbangkan semuanya itu kalau mau revisi," kata Heru.

Sementara ini, ia terus mengimbau para pelancong untuk memahami ketentuan bea masuk barang impor yang dikenakan jika membeli barang di luar negeri, melakukan self-assestment, dan pembayaran pajak sesuai aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK 04/2010 Pasal 8 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman.

Ketentuan yang berlaku saat ini, batas maksimal belanjaan dari luar negeri yang terbebas dari pungutan bea masuk adalah US$ 250 per orang. Sedang batasan maksimal belanjaan satu rombongan keluarga yang bebas pungutan bea masuk adalah senilai US$ 1.000.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyatakan, pemerintah akan menaikkan batasan tersebut. Usulannya, ketentuan bebas bea masuk untuk perorangan adalah belanjaan senilai maksimal US$ 500, dan US$ 2.000 untuk belanjaan satu rombongan keluarga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×