kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Putusan sengketa Kawasan Berikat vs Karya Citra ditunda hingga Kamis


Selasa, 07 Agustus 2018 / 21:25 WIB
Putusan sengketa Kawasan Berikat vs Karya Citra ditunda hingga Kamis
ILUSTRASI. Ilustrasi Hakim di Pengadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara menunda pembacaan putusan sengketa antaran PT Kawasan Berikat dengan PT Karya Citra Nusantara. Alasannya salah satu hakim anggota tak dapat menghadiri sidang putusan.

"Karena ketiadaan satu hakim anggota, maka pembacaan putusan akan ditunda hingga Kamis (9/8)," kata Hakim Andi Cakra Alam dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/8).

seteru Kawasan Berikat dan Karya Citra. bermula dari rilisnya perjanjian konsesi HK.107/1/9/KSOP.Mrd-16 Nomor: 001/KCN-KSOP/Konsesi/XI/2016 pada tanggal 29 November 2016 tentang Pengusahaan Jasa Kepelabuhan Terminal Umum yang diberikan Kementerian Perhubungan kepada Karya Citra sebagai pengelola Pelabuhan Marunda.

Kawasan Berikat mempermasalahkan terbitnya izin tersebut. Sebab lahan konsesi yang diberikan izinnya diklaim milik Kawasan Berikat. Musabab ini yang kemudian membuat Kawasan Berikat menggugat Karya Citra.

Gugatan Kawasan Berikat sendiri terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 70/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr pada 1 Februari 2018. Selain menggugat Karya Citra (tergugat 1), Kawasan Berikat juga turut menggugat Kementerian Perhubungan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dalam hal ini Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan kelas V Marunda (tergugat 2), dan PT Karya Teknik Utama (tergugat 3).

Dalam gugatannya, Kawasan Berikat menuntut agar Karya Citra tak melakukan Pembangunan dan Pemanfaatan maupun kegiatan atau aktivitas apapun di wilayah konsesi tersebut.

Pun, Kawasan Berikat menuntut Kemenhub dan Karya Citra membayar uang paksa alias dwangsom senilai seperseribu dari total kerugian materialnya atau senilai Rp 154 juta per hari untuk keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini.

Sementara itu, kuasa hukum Karya Citra Yevgeni Yesurun optimistis pihaknya akan memenangi sengketa ini. "Iya tentu kami yakin menang, sebab dalam proses persidangan bukti maupun keterangan saksi menguatkan dalil kami," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×