kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Putra mantan Menteri KUKM divonis 6 tahun penjara


Rabu, 17 Desember 2014 / 12:45 WIB
Putra mantan Menteri KUKM divonis 6 tahun penjara
ILUSTRASI. Cerestar Indonesia (TRGU) sedang mengupayakan peningkatan kapasitas produksi 600 metrik ton per hari di pabrik Gresik.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Direktur Utama PT Rifuel, Riefan Avrian bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan Videotron pada Sekretariat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) tahun anggaran 2012. Oleh majelis hakim, Riefan dijatuhi hukuman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama tiga bulan‎," kata Hakim Ketua Nani Indrawati saat membacakan amar putusan Riefan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/12).

Selain itu, anak mantan Menteri KUKM Syarief Hasan tersebut juga dijatuhi hukuman pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,39 miliar. Denghan ketentuan jika ia tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat satu bulan sesudah ada keputusan pengadilan tetap maka harta benda disita jaksa. Sementara jika harta benda tersebut tidak cukup, maka terpidana dipidana penjara selama dua tahun.

Hal-hal memberatkan yang menjadi pertimbangan majelis hakim yakni Riefan telah bertindak culas dengan menggunakan pihak lain yang tidak memiliki pendidikan dan pengalaman yang cukup untuk memenuhi niatnya melakukan tindak pidana korupsi.

Sementara hal-hal meringankan yang menjadi pertimbangan majelis hakim yakni Riefan belum pernah dihukum, mengakui perbuatan sehingga mempermudah proses persidangan.

Riefan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaa primair.

Riefan terbukti membentuk PT Imaji Media demi mengerjakan proyek Videotron senilai Rp 23,45 miliar tersebut. Riefan juga dinilai terbukti secara sengaja mengangkat Hendra Saputra sebagai Direktur Utama PT Imaji Media.

Sementara diketahui bahwa Hendra merupakan petugas kebersihan di PT Rifuel. Adapun pengangkatan tersebut, agar terdakwa mudah mengendalikan PT Imaji Media.

Dalam pelaksanan proyek itu, Riefan mengambil alih semua pekerjaan proyek tanpa perjanjian kerja sama operasi atau kemitraan. Padahal Riefan tidak berwenang melaksanakan pekerjaan tersebut lantaran tidak memiliki hubungan hukum dengan Kementerian KUKM dan melanggar Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010.

Selain itu, pengerjaan proyek tersebut juga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak kerja sama. Tetapi hal tersebut tidak dilaporkan secara tertulis.

Atas perbuatan itu, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 5,39 berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Adapun hukuman yang dijatuhkan kepada Riefan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta. Oleh jaksa, Riefan dituntut dengan hukuman selama tujuh tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Menanggapi vonis tersebut, Riefan mengaku akan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak. "Saya perlu waktu yang mulia untuk diskusi lebih lanjut dengan pengacara saya," kata Riefan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×