kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pusat Membatalkan 1.000 Perda Lebih


Senin, 21 Juni 2010 / 13:30 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Otonomi daerah memberikan kewenangan yang luas bagi pemerintah daerah (pemda) untuk mengurus diri sendiri. Namun, keleluasaan itu juga menimbulkan banyak persoalan baru. Masalah yang paling sering dijumpai: tumpang tindih peraturan yang kemudian berimplikasi pada iklim investasi.

Dalam mengontrol pemda agar tidak seenaknya menerbitkan peraturan daerah (perda), Kementerian Dalam Negeri bakal lebih ketat dalam mengkaji beleid tersebut. Lewat cara ini, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, perda yang tumpang tindih atau kontraproduktif dengan iklim usaha bisa dibatalkan.

Gamawan menjelaskan, selama kurun 8 bulan terakhir sudah lebih dari 1.000 perda yang dibatalkan. Sebagian berupa penghilangan pasal, sebagian lain berupa penghapusan perda secara keseluruhan. Sayang, ia tak ingat berapa persisnya jumlah perda yang dianulir itu.
Mantan Gubernur Sumatera Barat itu mencontohkan, perda yang memicu ekonomi biaya tinggi, yakni perda pembangunan hotel. Semestinya, pengusaha cukup mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) saja. Tapi, beberapa pemda ada yang menerbitkan aturan tambahan, yakni pelaku usaha juga harus mengantongi izin perhotelan.

Contoh lainnya, soal perda industri kelapa sawit. Pengusaha sektor ini sudah dikenai pungutan ekspor dan beberapa pajak lainnya, tetapi oleh sejumlah pemda, mereka masih harus membayar pungutan tandan buah segar. "Kondisi semacam ini harus secepatnya dibenahi," tegas Gamawan, akhir pekan lalu.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, perda yang menghambat investasi sama dengan menutup peluang lapangan kerja dan pendapatan daerah. "Kalau tidak ada investasi, ya tak ada penciptaan lapangan kerja. Penerimaan juga tidak bertambah," katanya.

Makanya, Gamawan meminta, tidak ada lagi perda yang menghambat laju pertumbuhan investasi maupun pelayanan perizinan bagi dunia usaha. "Kami selalu menghimbau daerah untuk mengirimkan dulu rancangan perda ke pusat untuk dikonsultasikan," ujar Gamawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×