kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PTT Public minta dikeluarkan dari gugatan KLHK


Kamis, 23 November 2017 / 14:52 WIB
PTT Public minta dikeluarkan dari gugatan KLHK


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PTT Public Company Limited meminta untuk dikeluarkan dalam gugatan perkara pencemaran sumur minyak Montara di kawasan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sedang bergulir di PN Jakarta Pusat.

Kuasa hukum PTT Andi Simangunsong mengatakan, pihaknya enggan dikaitkan dengan perkara ini. "Selain karena nama perusahaan tergugat salah, tapi, pada pokok perkara kami tidak ada kaitannya dengan gugatan ini," tandasnya, Kamis (23/11).

Andi menjelaskan, pihaknya tidak memiliki hubungan dengan tergugat I. "Kami memang memiliki saham di tergugat II, tapi kami tidak memiliki saham di tergugat I," jelasnya.

Menurutnya, tergugat I merupakan anak usaha dari tergugat II. Terlebih, kata Andi, pihaknya tidak ikut campur dalam kegiatan operasional tergugat I. Dengan begitu, ia meminta dikeluarkan dari gugatan ini.

Karena sejatinya, berdasarkan prinsip hukum, tidak bisa sang induk usaha dikaitkan dalam suatu gugatan lantaran memiliki badan dan subjek hukum masing-masing. Sehingga tanggung jawabnya pun masing-masing.

Sebagai catatan, dalam gugatannya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehuatan (KLHK) mencantumkan The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Australasia sebagai tergugat 1 (T1), The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited (T2) dan The Petroleum Authority of Thailand Public Company Limited (T3) berkedudukan di Thailand.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×