kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PTT EP Australia akan digugat karena cemari laut


Sabtu, 18 Maret 2017 / 12:11 WIB
PTT EP Australia akan digugat karena cemari laut


Sumber: Antara | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pemerintah akan mengajukan gugatan perdata terhadap PTT Exploration and Production Company (PTT EP) Australia pada April 2017 atas insiden ledakan di ladang migas Montara di Australia. Ledakan itu mengakibatkan pencemaran minyak di perairan Laut Timor, Nusa Tenggara Timur.

Asisten Deputi Bidang Keamanan dan Ketahanan Maritim Kemenko Kemaritiman Basilio Dias Araujo mengatakan perusahaan asal Thailand itu hingga kini belum bersedia bertanggung jawab sejak meledaknya sumur minyak Montara pada 2009. "Pemerintah sudah pernah meminta kompensasi kepada PTT EP melalui jalur non litigasi, tapi proses negosiasi mengalami deadlock (buntu) pada tahun 2012 sehingga tidak tercapai kesepakatan apapun," kata Basilio, dalam siaran pers, Sabtu (18/3).

Sejak gagal menemui kesepakatan, pemerintah menilai tidak ada itikad baik PTT EP untuk memberikan ganti rugi pada masyarakat terdampak di kawasan sekitar Laut Timor.

Alih-alih memberikan ganti rugi, perusahaan yang beroperasi di wilayah perairan Australia itu dalam situs resminya, www.pttep.com, mengutip hasil riset independen bahwa tidak ada minyak dari kilang Montara yang memasuki wilayah daratan RI dan Australia.

Bahkan, PTT EP klaim bahwa tumpahan minyaknya hanya memberikan dampak kecil atau bahkan tidak ada sama sekali pada ekosistem atau spesies laut di perairan Timor.

Tidak ingin kasus ini lepas begitu saja, kini pemerintah sedang menyusun amunisi untuk kembali mengangkat kasus tersebut. "Ini berhubungan dengan kedaulatan RI dan nasib rakyat kecil yang menggantungkan hidupnya di sektor kelautan maka kita harus lawan dengan cara yang lebih terencana," tegas Basilio.

Untuk itu, pemerintah kembali mengumpulkan bukti serta mengundang sekitar 50 ahli untuk mendukung langkah ini.

Melalui rapat koordinasi yang dipimpin Kemenko Kemaritiman, sejumlah pihak terkait seperti Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), serta beberapa ahli yang berkompeten di bidang terkait mengumpulkan penjelasan ilmiah beragam ahli tentang bukti yang telah dikumpulkan oleh tim nasional di lapangan pascameledaknya kilang Montara pada 21 Agustus 2009.

Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang hadir dalam rapat itu juga sepakat untuk teliti dan tidak gegabah dalam mempersiapkan materi gugatan. "Kami tidak ingin mempersiapkan gugatan yang asal-asalan," kata Robert Zega, anggota tim JPN yang hadir dalam rapat tersebut.

Menurut dia, JPN akan menggunakan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai dasar gugatan.

Rapat koordinasi yang telah digelar secara maraton sejak Februari lalu akan dilanjutkan dengan peninjauan lapangan di Kupang oleh tim nasional dari Kemenko Kemaritiman, JPN, KLHK, KKP, dan ahli pada akhir Maret mendatang.

Tidak hanya pemerintah RI, pada 2016, sekitar 13.000 petani rumput laut NTT yang diwakili oleh Pengacara dari Firma Hukum Maurice Blackburn juga mengajukan gugatan class action ke pengadilan federal di Australia.

Mereka mengajukan gugatan atas pencemaran laut yang menghancurkan rumput laut milik petani, dampak pencemaran terhadap hasil tangkapan nelayan, dan dampak terhadap kesehatan warga di NTT. Gugatan itu dikabulkan oleh majelis hakim lima bulan kemudian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×