kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Prima Karya ajukan permohonan PKPU Sritex dan tiga anak usahanya di PN Semarang


Selasa, 20 April 2021 / 14:24 WIB
Prima Karya ajukan permohonan PKPU Sritex dan tiga anak usahanya di PN Semarang
ILUSTRASI. CV Prima Karya mengajukan permohonan PKPU Sritex dan tiga anak usahanya di Pengadilan Negeri Semarang


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten tekstil dan garmen terintegrasi PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) beserta tiga anak usahanya mendapatkan gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh CV Prima Karya. Tiga anak usaha Sritex yang dimaksud adalah PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang, gugatan ini dilayangkan di Pengadilan Negeri Semarang pada Senin, 19 April 2021 dengan nomor gugatan 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg. CV Prima Karya menunjuk Sahat M. Tamba, S.H., M.H. dan Eva Ratnasari, S.H. sebagai kuasa perusahaan.

Asal tahu saja, ketiga anak usaha Sritex tersebut bergerak di bisnis pemintalan benang. PT Sinar Pantja Djaja dan PT Bitratex Industries berbasis di Semarang, Jawa Tengah, sedangkan PT Primayudha Mandirijaya di Boyolali, Jawa Timur.

Baca Juga: Sritex minta restrukturisasi kreditnya diperpanjang, begini kata kreditur

Dalam petitumnya, CV Prima Karya meminta majelis hakim untuk mengabulkan permohonan pemohon PKPU untuk seluruhnya. Pemohon juga meminta agar hakim menyatakan termohon PKPU, yakni Sritex dan tiga anak usahanya dalam PKPU Sementara selama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan.

"Menunjuk dan mengangkat hakim pengawas dari hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses PKPU termohon," tulis CV Prima Karya dalam petitumnya yang dikutip Kontan.co.id dari situs Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (20/4).

Pemohon lalu meminta majelis hakim mengangkat dan menunjuk tiga orang sebagai pengurus dan kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ketiga orang itu adalah Zockye Moreno Untung Silaen, S.H., Syarif Hidayahtullah S.H., dan Bensopad, S.H., M.H.

Mereka nantinya akan mengurus harta termohon PKPU jika dinyatakan PKPU Sementara atau mengangkat sebagai Tim Kurator bila termohon PKPU dinyatakan pailit. Dalam petitum itu, CV Prima Karya turut meminta tergugat untuk membayar seluruh biaya pengadilan.

Tidak disebutkan duduk perkara yang membuat CV Prima Karya mengajukan permohonan PKPU atas Sritex.

Belum ada konfirmasi dari pihak Sritex soal permohonan PKPU dari CV Prima Karya ini.

Selanjutnya: Restrukturisasi, Sritex (SRIL) minta penundaan pembayaran bunga dan pokok pinjaman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×