kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Polisi perpanjang penahanan Ongen


Sabtu, 13 Februari 2016 / 16:45 WIB
Polisi perpanjang penahanan Ongen


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pemilik akun Twitter @ypaongganan, Yulianus Paonganan alias Ongen, terpaksa lebih lama mendekam di sel Bareskrim Polri.

Penyidik memperpanjang masa tahanan tersangka pengunggah konten negatif melalui akun media sosialnya tersebut.

"Sudah mendapatkan persetujuan pengadilan. Penahanan tersangka (Yulianus) akan kami perpanjang untuk tiga puluh hari ke depan," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes (Pol) Agung Setya melalui pesan singkat, Sabtu (13/2/2016).

Alasannya, masa tahanan Yulianus telah berakhir beberapa hari lalu.

Sementara berkas perkaranya ternyata dikembalikan oleh Kejaksaan Agung setelah dilimpahkan satu kali.

Oleh kejaksaan, penyidik diminta melengkapi berkas perkara itu.

Kini, penyidik pun tengah melengkapinya kembali.

"Kamis kemarin dikembalikan oleh kejaksaan dengan disertai petunjuk. Tugas kami untuk melengkapinya kembali," ujar Agung.

Agung mengakui bahwa kuasa hukum Ongen, Yusril Ihza Mahendra dan pihak keluarga sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan Ongen.

Namun, penyidik sudah memutuskan untuk tidak mengabulkannya dan tetap menahan Ongen.

Alasan obyektifnya, ketentuan penahanan telah diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP.

Alasan subjektifnya, Ongen dikhawatirkan melakukan tindak pidana yang sama dan menghilangkan barang bukti.

Paonganan ditangkap penyidik cyber crime pada pertengahan Desember 2015 lalu atas perkara menyebarkan tulisan berunsur pornografi, yakni #papadoyanl***e, pada foto Presiden Joko Widodo dan artis Nikita Mirzani.

Dia disangka dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Tersangka juga dijerat Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

(Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×