Polisi cari bos penghadang kampanye Djarot

Selasa, 22 November 2016 | 20:55 WIB Sumber: Kompas.com
Polisi cari bos penghadang kampanye Djarot


Jakarta. Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap NS, tersangka kasus penghadangan kampanye calon wakil gubernur Djarot Saiful Hidayat di Pilkada DKI Jakarta 2017.

NS ditangkap di rumahnya, di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa (22/11/2016) sekitar pukul 15.00 WIB. "Betul, yang bersangkutan tadi sudah ditangkap oleh penyidik di rumahnya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Selasa malam.

Setelah ditangkap, NS langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Saat ini, kata Awi, penyidik masih menggali keterangan dari NS terkait aksi penghadangan kampanye Djarot dan kemungkinan adanya aktor intelektual di balik aksi tersebut. "Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa, baru tadi sore ditangkap," ucap dia.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memutuskan kasus penghadangan kampanye terhadap Djarot di Kembangan Utara memenuhi unsur tindak pidana pemilu.

Bawaslu telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya untuk menyidik kasus tersebut. Adapun terduga pelaku penghadangan Djarot di Kembangan Utara adalah seorang pria berinisial NS, warga Kembangan Selatan. NS diduga telah melanggar melanggar Pasal 187 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

(Akhdi Martin Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru