kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PNS Kemenhan boleh berpoligami, asal..


Sabtu, 08 Agustus 2015 / 17:40 WIB
PNS Kemenhan boleh berpoligami, asal..


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kementerian Pertahanan menerbitkan surat edaran terkait pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungannya yang berpoligami. Di dalam surat edaran bernomor SE/71/VII/2015 itu, terdapat aturan PNS boleh berpoligami dengan syarat-syarat tertentu. 

Berdasarkan surat yang beredar di jejaring sosial, surat itu berjudul "Persetujuan/Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai di Lingkungan Kemhan". Di dalamnya terdapat sejumlah pemaparan rinci soal syarat-syarat PNS pria berpoligami. 

Pertama, tidak bertentangan dengan aturan agama yang dianutnya. Kedua, harus memenuhi salah satu syarat alternatif di antaranya istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tak dapat disembuhkan, dan istri tak dapat memiliki keturunan. 

Ketiga, PNS pria yang berniat melakukan poligami itu harus memenuhi tiga syarat kumulatif yaitu ada persetujuan tertulis dari istri dan memiliki penghasilan yang mampu membiayai lebih dari satu orang istri dan anak-anaknya. 

Surat keterangan mampu secara finansial itu dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan. 

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan Brigjen Djundan Eko Bintoro membenarkan adanya surat edaran itu. Dia mengungkapkan surat itu dikeluarkan oleh Biro Kepegawaian Kemenhan dan mulai berlaku sejak 22 Juli. 

"Sebenarnya ini hanya surat edaran yang isinya adalah penekanan ulang dari aturan yang sudah dikeluarkan sebelumnya," ucap Eko saat dihubungi, Sabtu (8/8). 

Dia menyebut dua peraturan menjadi dasar dikeluarkannya SE tersebut yakni Peraturan Menteri Pertahanan nomor 23 tahun 2008 yang ditandatangani Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono dan Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1990 yang ditandatangani Presiden Soeharto. 

"Kami hanya mengingatkan di lingkungan Kemhan. Tentu surat itu dikeluarkan karena ada aturan-aturan di atasnya," ujar Eko. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×