kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PKPU BUMI resmi diperpanjang 90 hari


Kamis, 30 Juni 2016 / 13:19 WIB
PKPU BUMI resmi diperpanjang 90 hari


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Majelis hakim Niaga Jakarta Pusat akhirnya mengabulkan permohonan perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada PT Bumi Resources Tbk selama 90 hari.

"Mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan termohon (BUMI) hingga 28 September 2016," ungkap ketua majelis hakim Suko Triyono dalam penetapannya, Kamis (30/6). Dalam pertimbangannya, masa perpanjangan PKPU itu merupakan hasil rapat kreditur.

Dalam rapat tersebut, kreditr secara aklamasi memberikan perpanjangan selama 90 hari. Adapun, usulan perpanjangan itu berawal dari para kreditur yang belum siap memberikan hak suaranya atas proposal perdamaian yang ditawarkan BUMI.

Mereka antara lain China Development Bank (CDB) dan anak usaha China Investment Corporation, China Forest Industry Holdings Ltd (CFL) yang awalnya meminta perpanjangan selama 95 hari. Tapi, pihak BUMI menilai masa perpanjangan itu terlampau lama, sehingga memilih masa perpanjangan hanya selama 90 hari.

"Kalau bisa sebelum September 2016, proses PKPU BUMI sudah selesai," ungkap kuasa hukum BUMI Aji Wijaya. Pihaknya pun memaklumi hal tersebut lantaran, BUMI memiliki utang yang sangat besar kepada para krediturnya, sehingga beberapa kreditur seperti bank maupun wali amanat yang tidak bisa dengan mudah mengambil keputusan karena harus melalui rapat komite internal perusahaan.

Sekadar informasi, tim pengurus PKPU BUMI mencatat setidaknya total keseluruhan tagihan BUMI menembus Rp 96,9 triliun. Kendati begitu, jumlah tersebut berkurang dari total tagihan yang masuk sebesar Rp 146 triliun. Adapun penurunan tersebut lantaran tujuh anak usaha debitur dalam bentuk special purpose vehicle (SPV) menarik diri sebagai kreditur.

Ia juga menjelaskan, selain memberikan kesempatan bagi para kreditur untuk menentukan hak suaranya, perpanjangan PKPU tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk melakukan valuasi saham dan uji tuntas (due dilligence).

"Pasalnya banyak kreditur yang ingin tagihan diselesaikan melalui konversi saham," tambah Aji. Di mana, dalam proposal perdamaiannya, BUMI mematok harga Rp 1.034 per saham dengan ketentuan beberapa aset akan diserahkan kepada kreditur.

Tapi aset-aset tertentu akan tetap dipertahankan debitur untuk kelangsungan usaha. "Nanti akan ada perubahan nilai saham menyusul rencana penerbitan saham dalam jumlah yang besar," jelasnya.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×