kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Peternak sapi perah sambut Permentan 26/2017


Kamis, 16 November 2017 / 20:33 WIB
Peternak sapi perah sambut Permentan 26/2017


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) telah mengeluarkan Permentan Nomor 26/2017 tentang penyediaan dan peredaran Susu. Dalam beleid tersebut diatur pula tentang kewajiban pelaku usaha untuk melakukan kemitraan dengan peternak, Gabungan, Kelompok Peternak, dan atau Koperasi melalui pemanfaatan susu segar dalam negeri (SSDN).

Saat ini kebutuhan susu untuk Industri Pengolahan Susu (IPS) sebesar 3,7 juta ton dalam setahun, di mana 77% dipasok dari impor, dan hanya 23% yang dipenuhi oleh SSDN. Bahkan, hanya terdapat 14 IPS yang menyerap SSDN. Sementara 44 IPS lainnya memilih untuk mengimpor susu. Dia pun mengatakan, hingga 2016 nilai impor susu sudah mencapai US$ 523 juta.

Ketua Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia (APSPI), Agus Warsito mengatakan, adanya Permentan ini dapat menguntungkan semua pihak, baik peternak maupun IPS. “Saya melihat Permentan ini memberikan dampak positif, di mana ada kepastian bagi industri dan ada jaminan susu akan terserap, kualitasnya pasti dan selalu berkelanjutan” ujar Agus, Kamis (16/11).

Agus mengatakan, dengan kebijakan Kemtan ini, maka peternak sapi perah pun akan mendapatkan proteksi.

Apalagi menurutnya saat ini peternak Indonesia tidak berhadapan dengan industri, namun saling berhadapan dengan peternak di luar negeri, di mana peternak di luar negeri memiliki volume susu yang lebih banyak serta jumlah populasi sapi perah yang begitu banyak. Sementara, peternak sapi perah di Indonesia hanya bersifat sambilan.

Agus pun berpendapat, nantinya peternak pun akan mendapatkan pembinaan untuk meningkatkan skill peternak dan memberikan dukungan teknologi. Pasalnya selama ini peternak di Indonesia tidak mengetahui bagaimana mengelola dan merawat sapi perah yang dimilikinya. Tak hanya bagi peternak dan IPS, Permentan ini pun dapat berfungsi sebagai acuan data bagi pemerintah.

Sayangnya, Permentan ini pun masih memiliki kendala. Agus bilang, IPS sudah terlalu lama memenuhi bahan baku tanpa ada satupun regulasi yang mengatur tentang persusuan di Indonesia. Dia pun mengatakan belum selesainya petunjuk teknis terkait Permentan, serta IPS yang masih merasa takut adanya hambatan impor untuk mendapatkan bahan baku.

“Saya berharap industri sabar menanti petunjuk teknisnya sabar menanti sampai selesai, dan kita cermati bersama-sama. Apakah menguntungkan sepihak atau bersama. Juknisnya belum ada, tetapi IPS sudah takut yang berlebihan,” kata Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×