kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Petani garam: HPP jangan di bawah biaya produksi


Selasa, 12 September 2017 / 18:39 WIB
Petani garam: HPP jangan di bawah biaya produksi


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Harga Pokok Pembelian (HPP) garam diminta untuk tidak di bawah biaya produksi. Pasalnya bakal mempengaruhi pendapatan petani garam.

"Biaya HPP harus lebih tinggi dari biaya produksinya," ujar Jakfar Sodikin, Ketua Asosiasi Petani Garam Indonesia (APGI) kepada KONTAN (12/9).

Jakfar bilang bila HPP di bawah biaya produksi maka petani garam tidak akan mendapat keuntungan. Guna memproduksi garam sebanyak 1 ton, Jakfar mengungkapkan petani membutuhkan biaya Rp 950.000 hingga Rp 1,06 juta.

Penghitungan tersebut diberikan Jakfar dengan asumsi produksi garam 70 ton per hektare (ha). Dengan kata lain, harga produksi garam sebesar Rp 950 per kilogram (kg) hingga Rp 1.064 per kg.

Hal tersebut terdapat perbedaan berdasarkan lokasi. Jakfar menjelaskan lokasi akan berpengaruh kepada pengangkutan garam menuju titik pengumpulan. Pengiriman tersebut ada yang menggunakan jalur darat dan ada yang menggunakan jalur laut.

Harga tersebut juga disebutkan untuk garam kulitas 1 dan 2. Sementara garam kualitas 3, harga dikurangi biaya investasi geomembrane HDPE sebesar Rp 71.429 per ton.

Sebelumnya, Jakfar bilang HPP garam dibutuhkan untuk menjaga agar harga garam tidak jatuh saat masa penen raya. Seperti saat ini, garam yang dijual petani sudah mengalami penurunan.

Pada kondisi langka sebelumnya, garam petani dihargai hingga Rp 3.500 per kg namin saat ini harga tersebut sudah turun menjadi Rp 1.500 per kg.

Penurunan tersebut disebabkan dari panen raya yang sedang berlangsung akibat cuaca yang baik. Jakfar menargetkan hasil produksi garam petani hingga akhir tahun belum termasuk milik PT Garam sebesar 1,2 juta ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×