kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perusahaan konstruksi akan dijatuhi sanksi


Selasa, 13 Maret 2018 / 12:50 WIB
 Perusahaan konstruksi akan dijatuhi sanksi


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk, Nisa Dwiresya Putri, Riska Rahman, Sinar Putri S.Utami | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Prospek saham emiten konstruksi pelat merah kembali tersudut. Pangkalnya adalah insiden kecelakaan yang terjadi di sejumlah proyek infrastruktur belakangan ini yang tampaknya bakal berbuah sanksi.

Pemerintah memang bertindak tegas menyikapi kecelakaan di proyek infrastruktur. Kontraktor bakal menerima sanksi atas kelalaiannya. Bulan lalu, ambil contoh, setidaknya ada tiga kecelakaan di Jakarta, termasuk di proyek tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu.

Nah, setelah melalui sejumlah evaluasi dan investigasi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melayangkan surat rekomendasi pemberian sanksi ke kontraktor proyek. Sanksi itu juga mempertimbangkan rekomendasi Komite Keselamatan Konstruksi Kementerian PUPR atas kejadian ambruknya tiang tol Becakayu yang digarap oleh PT Waskita Karya Tbk (WSKT).

Oleh karena itu, WSKT termasuk perusahaan konstruksi yang akan dijatuhi sanksi. Bahkan, Basuki Hadimuljono, Menteri PUPR menyebutkan, sanksi yang dikenakan WSKT bisa sampai ke level direksi.

Basuki menyatakan sudah melayangkan surat rekomendasi sanksi ke Menteri BUMN Rini Soemarno. Sebab, Menteri BUMN yang akan menjatuhkan sanksi. "Ini (surat pencopotan) belum ditandatangani (oleh Menteri BUMN)," ungkap Basuki, di Istana Bogor, Senin (12/3).

Selain Waskita, Kementerian PUPR bakal merekomendasikan sanksi untuk BUMN karya lain, seperti Hutama Karya dan Wijaya Karya (WIKA). "Sanksi bagi tiap perusahaan berbeda. Waskita sendiri, Hutama sendiri, dan WIKA sendiri," kata Basuki.

Direktur Utama Adhi Karya, Budi Harto mengaku, pihaknya tak mendapatkan sanksi dari pemerintah. "Rasanya tidak (ada sanksi)," kata dia.

Kepala Riset Koneksi Kapital Sekuritas Alfred Nainggolan menilai, pelaku pasar perlu mencermati sejauh mana sanksi berimbas ke laporan keuangan emiten. Jika sebatas peringatan, sanksi administratif, atau ganti rugi dengan nilai tak signifikan, pengaruhnya minim bagi kinerja emiten. Jika sanksinya bisa mempengaruhi laporan keuangan, baik denda dalam jumlah besar atau pengalihan kontrak, investor patut berpikir ulang.

Namun, Vice President Research Department Indosurya Bersinar Sekuritas, William Surya Wijaya berpendapat lain. Sanksi itu bisa berefek positif bagi emiten konstruksi BUMN. "Dengan sanksi ini, emiten justru bisa berbenah sehingga kualitas proyek dan kinerjanya semakin membaik," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×