kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perusahaan feedloter ajukan keberatan putusan KPPU


Selasa, 23 Mei 2017 / 17:29 WIB
Perusahaan feedloter ajukan keberatan putusan KPPU


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Sejumlah perusahaan feedloter mengajukan keberatan terkait putusan kartel Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengajuan itu diajukan 30 dari 32 perusahaan feedloter yang dinyatakan bersalah atas putusan KPPU tersebut. Adapun awalnya, keberatan itu diajukan sesuai dengan domisili pengadilan perusahaan feedloter.

Tapi, Mahkamah Agung menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengumpulkan keberatan itu menjadi satu. Keberatan itu pun diajukan lantaran para perusahaan masih belum menerima putusan KPPU.

Kuasa hukum 10 perusahaan feedloter Rian Hidayat mengatakan, ada beberapa poin yang dianggapnya putusan tersebut kurang tepat. Pertama, adanya pelanggaran hukum formil yang dilanggar KPPU terkait perbedaan majelis komisi saat sidang pemeriksaan dan sidang putusan.

"Saat sidang pemeriksaan majelis hakimnya itu terdiri Kamser Lumbanradja, tapi saat putusan digantikan dengan Tresna Priyana Soemardi," kata dia kepada KONTAN, Selasa (23/5). Padahal, hal tersebut tidak diperkenankan dalam acara hukum perdata.

Kedua, terkait pokok perkara, yangmana KPPU masih menuding para perusahaan melakukan kartel atau persekongkolan berdasarkan rescheduling sales dan realisasi impor yang dikategorikan sebagai penahanan pasokan sapi impor di Jabodetabek.

Rian menjelaskan, berdasarkan peraturan pemerintah mewajibkan importir sapi untuk merealisasikan minimal 80% dari izin. Pun ia mengklaim jika dirata-ratakan 10 kliennya itu memiliki persentase 98,8% untuk realisasi impor sapi.

"Artinya, tidak ada pelanggaran hukum untuk melakukan penahanan, ini yang akan sampaikan dan buktikan ke majelis hakim," tambah dia. Tak hanya itu, pihaknya juga akan memberikan bukti dari Polda Lampung yang mempertegas tidak ada penahanan.

"Polda saja bilang tidak ada penahanan, kok KPPU bisa menyatakan ada?," tanya Rian.

Adapun perusahaan yang diwakili Rian diantaranya, PT Andini Karya Makmur, PT Andini Agro Loka, PT Kariyana Gita Utama, PT Kadila Lestari Jaya, CV Mitra Agro Sangkuriang, dan CV Mitra Agro Sampurna.

Lalu ketiga, soal kenaikan harga daging sapi di pasaran yang dikatakan KPPU sebagai dampak kartel. Menurutnya, hal tersebut lantaran adanya kebijakan pemerintah yang menurunkan kuota daging sapi.

Hal yang sama juga dikatakan Asep Ridwan kuasa hukum PT Austasia Stockfeed dan PT Santosa Agrindo mengatakan, setelah kami telusuri kenaikan itu lantaran kebijakan pemerintah yang menurunkan kuota dari 250.000 menjadi 50.000 ekor sapi.

"Itu adalah regulasi pemerintah, kita feeedloter (perusahaan sapi hidup) tidak bertanggung jawab hingga sampai konsumen," jelas Asep.

Tak hanya itu ia juga bilang, KPPU tidak menggunakan data yang komprehensif. Sebab, tujuan kartel itu kan ditujukan untuk memperkaya perusahaan. Tapi kenyataannya, dalam kurun waktu 2015, perusahaannya mengklaim rugi besar.

"Maka dari itu kami meminta KPPU untuk advokasi kebijakan itu ke pemerintah," lanjut Asep.

Maka dari itu para perusahaan meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan putusan KPPU pada 22 April 2017 lalu yang menetapkan 32 perusahaan penggemukan sapi ditetapkan telah bersekongkol untuk mempengaruhi harga pasokan (kartel) daging sapi di Jabodetabek.

Saat itu majelis komisi yang diketuai Chandra Setiawan dalam sidang putusan, Jumat (22/4) menyatakan, 32 perusahaan itu telah melanggar pasal 11 dan pasal 19 huruf c Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sementara perwakilan dari KPPU Manaek masih belum bisa berkomentar. "Nanti ya, kami akan ajukan jawaban dalam agenda jawaban," katanya kepada KONTAN.

Sekadar informasi, dalam persidangan, ada tiga perusahaan yang masih belum hadir yakni PT Agrisatwa Jaya Kencana, PT Fortuna Megah Perkasa, dan PT Legok Makmur Lestari.

Maka dari itu, majelis hakim untuk menunda sidang hingga tiga pekan depan 13 Juni 2017 untuk memanggil secara patut ketiga perusahaan itu. Adapun, dari 32 perusahaan yang dinyatakan bersalah, ada dua perusahaan yang setidaknya menerima putusan KPPU dengan membayar denda yakni, PT Agro Giri Perkasa dan PT Karya Anugerah Rumpin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×