kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perusahaan di Bandung palsukan gaji dan karyawan


Sabtu, 30 Agustus 2014 / 11:25 WIB
Perusahaan di Bandung palsukan gaji dan karyawan
ILUSTRASI. Ada sejumlah obat asam urat yang terbuat dari bahan makanan dan tanaman herbal. Salah satunya buah ceri.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Uji Agung Santosa

BANDUNG. Ratusan perusahaan di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB), tidak melaporkan secara terbuka seluruh gaji atau upah karyawannya kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Cimahi. Tindakan nakal tersebut mereka lakukan demi menghindari kewajiban mereka untuk membayar premi BPJS karyawan mereka yang terbilang besar.

Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Cimahi, Ratna Manurung, mengatakan berdasarkan catatannya ada 200 dari 900 perusahaan di Cimahi dan Bandung Barat yang tidak melaporkan upah atau gaji karyawannya secara full. Tak hanya itu, ratusan perusahaan tersebut juga tidak melaporkan jumlah karyawan atau buruh mereka secara benar.

"Banyak yang tidak melaporkan jumlah karyawan serta gaji karyawannya secara benar," kata Ratna kepada wartawan di Padalarang. Ironisnya, kata dia, tindakan nakal ratusan perusahaan tersebut juga tidak mendapat teguran maupun sanksi dari pemerintah daerah masing-masing baik Pemkot Cimahi maupun Pemkab Bandung Barat.

"Mereka (pemerintah daerah) terkesan menyepelekan amanat undang-undang ini. Padahal mereka memiliki fungsi pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang memalsukan laporannya," ujarnya.

Selama ini, Pemkot Cimahi maupun Pemkab KBB, kata dia, hanya menjanjikan untuk memfasilitasi pertemuan dengan perusahaan-perusahaan nakal tersebut. BPJS, kata dia, terus dijanjikan untuk pertemuan, namun tidak pernah ada realisasi.

"Kami malah sering dipingpong ke sana ke mari. Tidak pernah ada kejelasan," kata Ratna.

Selain memalsukan laporan gaji dan jumlah karyawannya, kata dia, banyak pula perusahaan yang menunggak premi pembayaran BPJS. Berdasarkan catatannya, saat ini tunggakan pembayaran premi BPJS dari perusahaan-perusahaan di wilayah KBB dan Cimahi mencapai sekitar Rp 5 miliar.

"Kami akan menggandeng kejaksaan, Kantor Pelayanan Kekayaan Lelang Negara dan Direktorat Jenderal Pajak. Tunggakan mereka sudah sangat besar," kata dia. (zam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×