kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pertamina tetap operator & mayoritas di Mahakam


Selasa, 15 Agustus 2017 / 12:33 WIB
Pertamina tetap operator & mayoritas di Mahakam


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Setelah menolak permintaan insentif Total E&P Indonesie untuk Blok Mahakam, pemerintah juga akhirnya memutuskan mengenai permintaan share down sebesar 39% yang diajukan Total di Blok Mahakam.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar mengatakan, Total bisa langsung membicarakan secara business to business (B to B) mengenai share down Blok Mahakam dengan Pertamina selaku pemegang hak partisipasi blok tersebut pasca tahun 2017. "Pokoknya B to B dengan Pertamina," ujar Arcandra Senin (14/8) malam.

Arcandra menyebut pemerintah memang tidak memberikan keputusan mengenai besaran hak partisipasi yang bisa dilepas oleh Pertamina. Namun dia menegaskan Pertamina tetap harus menjadi pemegang hak partisipasi mayoritas di Blok Mahakam.

Selain itu, Arcandra juga bilang Pertamina tetap harus jadi operator biarpun Total memiliki hak partisipasi di blok tersebut.  Keputusan ini berbeda dengan wacana yang pernah diungkapkan Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam kunjungannya ke blok Mahakam pada 10 Maret 2017 lalu.

Jonan kala itu menyatakan penawaran saham bisa mencapai maksimal 39% kepada kontraktor existing. Selain itu, Jonan juga menyebut Pertamina bisa melaksanakan kegiatan operasi produksi bersama-sama dengan kontraktor existing.

Blok yang dikelola Total E&P Indonesie (TEPI) dan Inpex Corporation ini memang akan berakhir kontraknya pada 31 Desember 2017. Saat ini Blok Mahakam dalam tahap transisi pengelolaan dari kontraktor existing kepada kontraktor baru yaitu PT Pertamina Hulu Mahakam (PT PHM).

Kontrak Kerja Sama (KKS) Blok Mahakam telah ditandatangani antara SKK Migas dengan PT PHM tanggal 29 Desember 2015. Kontrak ini akan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×