kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,96   -11,56   -1.24%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Permohonan PKPU KSP Persada Madani dicabut


Rabu, 15 April 2015 / 00:08 WIB
Permohonan PKPU KSP Persada Madani dicabut
ILUSTRASI. One kilo gold bars are pictured at the plant of gold and silver refiner and bar manufacturer Argor-Heraeus in Mendrisio, Switzerland, July 13, 2022. REUTERS/Denis Balibouse


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Heri Sugianto sebagai pemohon restrukturisasi utang terhadap Koperasi Simpan Pinjam Persada Madani diketahui telah mencabut permohonannya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 13 April 2015.

Di dalam berkas pencabutan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diperoleh KONTAN, pemohon yang diwakili oleh kuasanya, Ferisal Taufik Rosadi mengajukan pencabutan karena pihaknya mengalami kesulitan memperoleh informasi mengenai data-data yang diperlukan dari pihak Koperasi Simpan Pinjam Persada Madani selaku termohon PKPU.

"Bahwa terdapat kekurangan informasi terkait data dari termohon PKPU sehingga permohonan PKPU yang kami ajukan tidak maksimal," ujar Ferisal seperti dikutip di dalam berkas pencabutan permohonan PKPU, Selasa (14/5).

Dengan kekurangan informasi ini, pemohon harus melakukan revisi terhadap permohonan PKPU yang telah diajukan oleh pihaknya tersebut. Oleh karena itu di dalam berkas pencabutan permohonan PKPU, pemohon meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat mengabulkan pencabutan ini.

Pada Senin (13/4) kemarin, setelah bermusyawarah, majelis hakim akhirnya mengabulkan permintaan pemohon untuk mencabut permohonan PKPU. Ketua majelis hakim Didik Riyono di dalam persidangan telah menetapkan pencabutan ini. Menurutnya, permintaan pencabutan permohonan PKPU oleh pemohon diperbolehkan oleh pengadilam selama pihak termohon belum memberikan jawabannya.

Perkara dengan No. 31/Pdt.Sus/PKPU/2015/PN.Jkt.Pst ini telah didaftarkan oleh pemohon sejak 30 Maret 2015. Selama proses persidangan hingga pengajuan bukti dari pemohon, baik termohon maupun kuasa hukumnya tidak pernah hadir di ruang sidang. Hakim Didik Riyono kemudian memutuskan untuk melanjutkan persidangan tanpa kehadiran termohon yang telah dianggap melepaskan hak-hak hukumnya.

Termohon diketahui memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar Rp 916.934.000 yang berasal dari Sertifikat Simpanan Berjangka yang dikeluarkan pihak termohon kepada pemohon. Pada 21 Juli 2014 dan 19 Agustus 2014, pemohon melakukan penyimpanan uang melalui simpanan berjangka termohon dengan modal simpanan sebesar Rp 300 juta dan Rp 590 juta dan pemohon akan memperoleh jasa simpanan 1,8% per bulan.

Namun hingga tanggal jatuh tempo pada Januari dan Februari 20015, termohon tidak mengembalikan modal simpanan serta pembayaran jasa simpanan sebesar 1,8% kepada pemohon. Dengan demikian, termohon dianggap sudah tidak dapat melakukan pengembalian pokok serta pembayaran jasa simpanan 1,8% kepada pemohon PKPU dengan total nilai utang sebesar Rp 916,93 juta.

Selain kepada pemohon, termohon juga memiliki utang kepada Waway Wiliyati Widjaya dan Djuningsih dengan total nilai sebesar Rp 1,075 miliar dan Rp 104.000.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×