kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perkara korupsi Wali Kota Batu, Malang siap disidangkan


Jumat, 12 Januari 2018 / 17:16 WIB
Perkara korupsi Wali Kota Batu, Malang siap disidangkan
FOTO FILE - Wali Kota Batu Eddy Rumpoko


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkara tindak pidana korupsi pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu, Malang tahun anggaran 2017 segera disidangkan.

Pasalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan barang bukti kepada penuntut umum. "Hari ini KPK, telah dilakukan penyerahan barang bukti dan dua tersangka terhadap kasus ini," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (12/1).

Kedua tersangka itu adalah mantan Walikota Batu Edy Rumpoko (ERP), dan Kepala Bagian ULP Pemkot Batu Edi Setyawan (EDS). Febri juga bilang, keduanya mulai hari ini dipindahkan penahannya.

Hal itu, sehubungan dengan persidangan yang akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. "EDS dititipkan penahanannya di Lapas Klas IIA Sidoarho, dan EDS di Lapas Klas 1 Surabaya (Madaeng)," tambah Febri.

Terkait kasus ini, KPK telah memeriksa total 47 orang. Termasuk kedua tersangka yang telah diperiksa lima kali dalam kurun September-Desember 2017.

Sekadar mengingatkan, kedua tersangka ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan KPK pada 16 September 2017. Dalam kasus ini, Eddy Rumpoko diduga menerima suap Rp 500 juta dari Filipus Djap. Filipus Djap adalah Direktur PT Dailbana Prima, pemenang tender mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu anggaran 2017 dengan nilai proyek Rp 5,26 miliar.

Sementara Edi Setyawan 100 juta dari Filipus. Pemberian untuk Setyawan diduga fee untuk panitia pengadaan pada proyek tersebut. Eddy dan Edi sebagai pihak yang diduga penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Filipus sebagai pihak yang diduga pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 ju 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×