kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perkara tender di Halmahera Utara, KPPU denda dua korporasi Rp 2,1 miliar


Jumat, 08 Januari 2021 / 07:10 WIB
Perkara tender di Halmahera Utara, KPPU denda dua korporasi Rp 2,1 miliar
ILUSTRASI. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus dua korporasi bersalah terkait tender pembangunan jalan di Halmahera Utara.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus dua korporasi bersalah terkait Tender Pembangunan Jalan Ruas Ngajam–Apulea Segmen III (Desa Ngajam–Apulea) pada SATKER Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara APBD Tahun Anggaran 2018 - 2020. Putusan ini dibacakan pada Kamis 7 Januari 2021 di kantor pusat KPPU Jakarta.

Dua korporasi melanggar pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Korporasi tersebut adalah PT Ikhlas Bangun Sarana dan PT Hapsari Nusantara Gemilang.

Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan hukuman berupa denda administratif kepada PT Ikhlas Bangun Sarana yang didenda Rp 1,1 miliar dan PT Hapsari Nusantara Gemilang yang didenda Rp 1 miliar.

"Kedua terlapor diperintahkan untuk melakukan pembayaran denda selambat-lambatnya 1 tahun sejak putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap," kata KPPU dalam keterangan tertulis, Jumat (8/1).

Baca Juga: Merger Gojek dan Tokopedia dinilai membuat persaingan e-commerce berfokus pada modal

KPPU menyebutkan, perkara tender tersebut melibatkan 5 (lima) terlapor, yakni PT Ikhlas Bangun Sarana (terlapor I); PT Hapsari Nusantara Gemilang (terlapor II); PT Cipta Aksara Perkasa (terlapor III); PT Alfa Adiel (terlapor IV). Serta, Kelompok Kerja I Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2018 (Pokja I ULP) (terlapor V).

Setelah melalui tahapan penyelidikan dan persidangan, Majelis Komisi memutuskan Terlapor I, II, III, dan V terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Sementara Terlapor IV ditemukan tidak melakukan pelanggaran atas pasal yang dituntutkan.

Kepada terlapor III, PT Cipta Aksara Perkasa, Majelis Komisi menjatuhkan hukuman berupa larangan bagi Terlapor untuk mengikuti pengadaan barang dan/atau jasa yang bersumber dari APBN/APBD selama 1 (satu) tahun di seluruh wilayah Indonesia sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Majelis Komisi juga memerintahkan ketiga Terlapor yakni PT Ikhlas Bangun Sarana (terlapor I); PT Hapsari Nusantara Gemilang (terlapor II); PT Cipta Aksara Perkasa (terlapor III) untuk tidak mengulangi perbuatan persekongkolan tender dengan pihak manapun dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Baca Juga: Asal tidak ada unsur penguasaan aset, KPPU merestui network dan spectrum sharing

Selain itu, kepada Pejabat Pembina Kepegawaian/Kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Halmahera Utara selaku atasan Terlapor V untuk memberikan sanksi administratif terhadap personel-personel pada Pokja I Unit Layanan Pengadaan berupa larangan untuk terlibat dalam Unit Kerja Pengadaan Barang atau Jasa (UKPBJ) selama 2 (dua) tahun. Hal ini karena telah lalai dalam melaksanakan tugas dan pembiaran terhadap indikasi-indikasi yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.

Dalam Putusan Perkara tersebut, Majelis Komisi juga memberikan rekomendasi kepada Komisi untuk memberikan saran pertimbangan kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara untuk berkoordinasi dengan KPPU Kantor Wilayah VI di Makassar, Sulawesi Selatan dalam penyelenggaraan Pengadaan Barang dan Jasa.

Sebagai informasi, Majelis Komisi dalam perkara tersebut terdiri dari Kodrat Wibowo sebagai Ketua Majelis. Serta Ukay Karyadi dan Harry Agustanto, masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi.

Seperti diketahui, Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berbunyi: “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan/atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.”

Baca Juga: KPPU beri denda persaingan usaha sebesar Rp 35,9 miliar di tahun ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×