kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perizinan kepabeanan dan cukai dipercepat, simak poin-poinnya


Kamis, 05 April 2018 / 18:49 WIB
Perizinan kepabeanan dan cukai dipercepat, simak poin-poinnya
ILUSTRASI. Bongkar Muat Gulungan Besi Baja di Pelabuhan Tj. Priok


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perizinan kepabeanan dan cukai dipercepat. Pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29 Tahun 2010 tentang percepatan perizinan kepabeanan dan cukai dalam rangka kemudahan berusaha.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea Cukai Deni Surjantoro mengatakan, ruang lingkup yang diatur dalam PMK ini di antaranya soal registrasi kepabeanan, Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Dalam hal registrasi, setiap pengguna jasa dipercaya sampai terdapat data yang menunjukkan adanya kesalahan. “Perbedaan dengan yang lama, setiap pengguna jasa harus diteliti terlebih dahulu sebelum dipercaya,” ujar Deni kepada Kontan.co.id, Kamis (5/4).

Adapun menurut dia, proses verifikasi sekarang dilakukan di belakang dari yang dulunya di depan. Selain itu, layanan dapat dilakukan dalam waktu tiga jam saja dari yang sebelumnya satu hari kerja.

Registrasi Kepabeanan yang dilakukan oleh pemohon juga sekarang tak hanya untuk akses kepabeanan saja, tetapi juga untuk profiling.

Sama dengan registrasi kepabeanan, dalam hal izin TPB juga setiap pengguna jasa dipercaya sampai terbukti melakukan kesalahan. Adapun sekarang dokumen yang diminta hanya Izin Usaha Industri.

“Ketimbang yang dulunya banyak dokumen. Ada 18 dokumen, misalnya akte pendirian PT, NPWP, IMB, AMDAL, dan lain-lain,” jelasnya.

Izin TPB juga kini bisa dilakukan di Kanwil DJBC dari yang sebelumnya hanya di Kantor Pusat. Permohonannya bisa dilakukan secara online.

Dalam hal ini, DJBC juga menambah aspek pendataannya, yakni memasukkan juga keuangan, perbankan, dan perpajakan dari yang sebelumnya hanya meliputi Eksistensi, Responsibility, Nature of Business, dan Auditable (ERNA).

Sebagai gambaran, dulu untuk izin TPB memakan 15 hari kerja di Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai (KPPBC) atau 10 Hari Kerja di Kantor Pusat DJBC. Namun, sekarang hanya memakan waktu tiga hari di KPPBC satu jam di Kanwil DJBC.

Perubahan-perubahan tersebut juga berlaku untuk izin KITE, di mana hanya perlu Izin Usaha Industri, dalam waktu satu jam di Kanwil, dan permohonannya secara online.

Selain itu, pemerintah juga melakukan simplifikasi untuk perizinan di bidang cukai di mana permohonannya bisa dilakukan secara online lewat INSW. Selanjutnya pemeriksaan lokasi memakan waktu hanya lima hari kerja sejak permohonan diterima dari yang sebelumnya 30 hari kerja.

“Dengan simplifikasi, keputusan pemberian Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cuka (NPPBKC) adalah tiga hari kerja sejak permohonan diterima lengkap dari yang sebelumnya 30 hari,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×