kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Peradi serukan perlindungan buruh migran di Asean


Selasa, 02 Agustus 2016 / 11:14 WIB
Peradi serukan perlindungan buruh migran di Asean


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai salah satu delegasi pada Asean Bar Associations Conference yang berlangsung tanggal 30-31 Juli 2016 di Kuala Lumpur-Malaysia, menyerukan agar asosiasi advokat di negara-negara Asean dapat memberi perlindungan hukum bagi buruh migran di negaranya masing-masing.

Dalam konferensi yang membahas perlindungan hak-hak buruh migran di Asean tersebut, Peradi yang diwakili Togar SM Sijabat dan Nirmala Many menjelaskan Peradi telah melaksanakannya, bahkan secara Pro Bono alias gratis.

"Di awal tahun 2015 kami telah mengadvokasi korban perbudakan ABK di Pulau Benjina, Maluku yang sebagian besar berkewarganegaraan Myanmar, Laos dan Thailand.", tutur Togar dalam keterangan tertulis yang diterima KONTAN, Selasa (2/8).

Dengan semangat reciprocal, Peradi menyerukan agar asosiasi-asosiasi advokat di Asean dapat melakukan hal yang sama jika terdapat TKI yang berhadapan dengan hukum di negara-negara Asean. Hal ini sesuai dengan concern Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) dan kewajiban Pro Bono advokat yang bersifat universal.

"Dengan semangat reciprocal, kami menyerukan bantuan Pro Bono serupa dari asosiasi-asosiasi advokat di Asean dan hal itu disepakati sebagai salah satu resolusi konferensi" tambahTogar.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan menyampaikan Peradi memiliki konsen terhadap kesuksesan Masyarakat Ekonomi Asean bagi Indonesia. Selain mengharapkan kesetaraan perlindungan buruh migran, dirinya juga terus mempersiapkan advokat Indonesia dengan menyelenggarakan seminar MEA di seluruh Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×