NASIONAL
Berita
Penyidikan tersangka Rustam Pakaya telah selesai

DUGAAN SUAP

Penyidikan tersangka Rustam Pakaya telah selesai


Telah dibaca sebanyak 402 kali


JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Rustam Syarifuddin Pakaya telah selesai. Dalam waktu dekat Rustam akan menjalani sidang perdana.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan KPK memiliki waktu selama 14 hari kedepan untuk penyerahan tahap II atau penyerahan alat bukti dan tersangka kepada penuntut umum. "Hari ini berkas perkara tersangka Rustam Pakaya telah lengkap alias P21 terkait dengan pengadaan Alkes dan sudah penyerahan tahap II," tuturnya, Senin (16/7).

Rustam sudah ditahan di Rumah Tahanan Cipinang oleh KPK sejak tanggal 20 April 2012 lalu. Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen ini diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan cara memberi perintah untuk menyusun spesifikasi alat kesehatan yang mengarah pada produk tertentu.

Selain itu, Rustam yang juga Direktur RS Dharmais diduga telah menerima uang dari rekanan. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 6,8 miliar.

Rustam disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Telah dibaca sebanyak 402 kali



Syarat & Ketentuan Komentar :
  1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul.
  2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan.
  3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
  4. KONTAN memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus komentar yang bertentangan dengan ketentuan ini.