kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penjual online pemungut PPN


Sabtu, 20 Januari 2018 / 12:05 WIB
Penjual online pemungut PPN


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak lama lagi, pemerintah akan mengeluarkan aturan perpajakan e-commerce. Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK), pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) di bisnis jual beli berbasis online atau e-commerce.

Pemerintah akan mewajibkan semua pedagang e-commerce sebagai pengusaha kena pajak (PKP) sehingga harus memungut PPN di setiap transaksi. Hasil pungutan pajak akan dikumpulkan di market place, tempat transaksi jual beli terjadi. Pemilik market place harus menyetorkan hasil pungutan itu ke kantor pajak secara periodik.

Khusus e-commerce domestik, pemerintah mempertimbangkan bermitra dengan market place tertentu yang akan membantu menyetorkan pajak merchant e-commerce ke Ditjen Pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, aturan soal perpajakan e-commerce domestik sudah selesai pembahasannya di antar Kementerian/Lembaga. "Sekarang formulasi terakhir PMKnya. Kami sudah mendapatkan informasi dari para menteri, pandangan mereka. Terhadap para pelaku apakah itu marketplace, apakah dia OTT (Over The Top)," ujar Menkeu, Jumat (19/1).

Sedang e-commerce luar negeri, belum jelas skema perpajakannya. Sumber KONTAN menyebutkan, rumusan dan pengenaan pajak e-commerce asing masih menghadapi tantangan. Pertama, transaksi yang menembus batas geografis antar negara (borderless),

Kedua transaksi bisa dilakukan realtime, bentuk barang bisa digital, terakhir, keberadaan e-commerce asing bisa di mana saja, meski transaksi dilakukan di Tanah Air. "Penelusurannya lebih rumit," ujar sumber itu.

Penurunan PPh

Mantan Direktur Bank Dunia ini menambahkan, beberapa masukan selama ini prinsipnya adalah playing field-nya sama. Dalam pungutan PPN, pajak yang berlaku untuk e-commerce baik di marketplace dan pedagang konvensional sama, yakni dengan tarif 10% dari nilai jual barang.

Bersamaan dengan kewajiban pemungutan PPN di transaksi e-commerce, pemerintah juga akan mengenakan pajak penghasilan (PPh) ke merchant market place di dalam negeri.

Merchant akan dikenakan PPh final karena tergolong wajib pajak usaha kecil menengah (UKM). "Untuk PPh, karena mayoritas supplier merchant UKM, kami mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) agar tingkatnya diturunkan. Dari yang selama PPh final 1% jadi 0,5%, ujar Sri Mulyani.

PP 46/2013 menyebutkan pengusaha kecil dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun, tarif PPh-nya 1%. Pemerintah juga akan menurunkan batasan (treshold) dari status Pengusaha Kena Pajak (PKP). Hanya Menkeu masih merahasiakan batasan omzet pengusaha ke pajak. Dulu sebelum PP 46/2013 berlaku, batasan omzet pengusaha kecil yang kena pajak minimal Rp 600 juta setahun.

KONTAN belum berhasil menghubungi pemilik market place atas berita ini. Hanya, Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengaku tak puas dengan penurunan tarif PPh final dan batasan omzet. "Untuk UMKM apalagi yang memproduksi produk-produk kearifan lokal harusnya PPh 0%, bukan 0,5%," ujar dia.

Menurut Ikhsan, pemerintah harus China, Jepang dan Korea yang membebaskan pajak bagi UMKM. Ini demi mendukung pengembangan UMKM sehingga bisa mendorong perekonomian nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×