kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengusaha: Pilihan Investasi di Sektor EBT Dalam Program PPS Dinilai Tidak Menarik


Selasa, 25 Januari 2022 / 21:18 WIB
Pengusaha: Pilihan Investasi di Sektor EBT Dalam Program PPS Dinilai Tidak Menarik
ILUSTRASI. Hariyadi Sukamdani Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)


Reporter: Bidara Pink | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menghelat Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang lebih dikenal dengan program Tax Amnesty Jilid II.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), para Wajib Pajak (WP) yang mengungkapkan hartanya lewat PPS memiliki kesempatan untuk memilih investasi atas harta yang diungkapkan.

Investasi harta yang diungkapkan ini bisa dimasukkan dalam sejumlah instrumen, salah satunya sektor hilirisasi sumber daya alam (SDM) atau sektor energi terbarukan (EBT).

Namun, menurut pengamatan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi Sukamdani, nampaknya para pengusaha menilai investasi di sektor hijau ini tidak terlalu menarik.

Pasalnya, sektor ini dinilai masih mahal dan imbal hasilnya juga kecil. “Yang jelas EBT ini masih mahal teknologinya dan return-nya kecil. Jadi jalan masuknya memang agak susah sehingga mereka lebih memilih (investasi) di sektor lain,” kata Hariyadi kepada Kontan.co.id, Selasa (25/1).

Baca Juga: Pemerintah Sudah Dapatkan PPh Sebesar Rp 656,78 Miliar dari PPS Hingga 25 Januari

Hariyadi juga memandang investasi di sektor EBT ini juga masih terbatas pada orang-orang tertentu (segmented) yang memang memiliki lini usaha di bidang tersebut.

Ia menilai, tanpa suatu insentif memang sepertinya investasi di sektor EBT ini tidak terlalu diminati.

“Jadi agaknya, tanpa suatu insentif memang investasi di sektor EBT ini memang jadi tidak menarik. Karena tadi, tingkat pengembaliannya lebih kecil dari sektor lain,” tambahnya.

Lebih lanjut, Hariyadi menyiratkan PPS ini disambut baik oleh anggota APINDO. Namun, menurutnya jumlah anggota yang ikut PPS ini tidak sebesar jumlah anggota yang pada waktu itu mengikuti program pengampunan pajak atau Tax Amnesty pada beberapa tahun silam.

Baca Juga: Dua Aturan Turunan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Bakal Segera Terbit

“Jadi kebanyakan alumni tax amnesty, atau yang masih ketinggalan dari tax amnesty lalu, atau mungkin mereka yang baru memanfaatkan PPS ini untuk mengungkapkan hartanya yang belum terungkap,” tambahnya.

Ke depan, Hariyadi meminta agar pemerintah lebih menggencarkan sosialisasi PPS ini kepada para Wajib Pajak dan tidak menunda-nunda dalam mengungkapkan hartanya.

Apalagi, mengingat kebiasaan masyarakat adalah suka menunda sesuatu. “Iya, masyarakat sukanya sistem kebut semalam. Sistem last minute,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×