kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengusaha masih ingin nego struktur dan skala upah


Rabu, 27 September 2017 / 05:43 WIB
Pengusaha masih ingin nego struktur dan skala upah


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Jelang satu bulan batas akhir batas waktu bagi pengusaha yang belum membuat struktur dan skala upah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2017, masih terjadi polemik akan aturan yang ditandatangani Hanif Dhakiri tersebut.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Tutum Rahanta menyatakan industri ritel akan mematuhi ketentuan yang telah dibuat pemerintah. Namun ia meminta relaksasi terkait aturan ini. Tutum berpendapat, jika perusahaan mengatur struktur dan skala upah secara tidak tepat, hal ini bisa dijadikan celah bagi oknum pekerja yang bisa memanfaatkan aturan ini.

Dia meminta pemerintah juga mengatur standar minimun kinerja pekerja sebagai kewajiban yang harus dipenuhi. Hal ini menurutnya akan membuat rasa adil bagi pengusaha dan pekerja.

"Kami mengusulkan agar diberikan juga perangkat aturan sebagai garansi apa yang akan diberikan pekerja sebagai kewajiban," kata Tutum kepada Kontan.co.id, Selasa (26/9).

Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang bilang jika merunut pada pasal 6 Permenaker Nomor 1 Tahun 2017, perusahaan tidak mempunyai kewajiban menyusun struktur dan skala upah berdasarkan draft yang dilampirkan. Hal itu menurutnya bisa ditafsirkan hanya sebagai referensi perusahaan dalam menyusun struktur dan skala upah.

Untuk itu, lanjut Sarman, pemerintah tidak perlu kaku dalam menerapkan aturan ini. Menurutnya, tidak semua perusahaan mampu menerapkan struktur dan skala upah dengan memperhatikan lima aspek yang ada dalam beleid itu, yakni golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, kompetensi.

"Memang tujuannya baik, tapi belum tentu semua perusahaan bisa melaksanakan berdasarkan lima aspek tersebut. Katakanlah (struktur dan skala) di luar aspek itu, jangan sampai pemerintah malam memberikan sanksi atau semacamnya," jelasnya.

Sebelumnya, Galih Cipta Sumadireja Anggota tim sub bidang pengUpahan bidang Ketenagakerjaan DPN Apindo menyatakan pengusaha di Tanah Air masih pro dan kontra terkait rencana implementasi ini.

Ia bilang bagi perusahaan besar, siap untuk menjalankan struktur dan skala upah. Namun, kesiapan ini juga masih diliputi kekhawatiran. Menurutnya, dikhawatirkan terjadi internal balance dalam perusahaan.

Kemudian untuk perusahaan kecil maupun menengah, Galih bilang pengusaha tersebut masih mempertanyakan manfaat bila beleid ini diterapkan. Ini karena struktur dan skala upah bukan untuk konsumsi umum.

"Jadi masih ada dua pendapat bagi pengusaha sendiri. Namun ada juga beberapa yang sudah siap," kata Galih kepada Kontan.co.id beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×