kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ451.000,15   6,55   0.66%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengusaha belum siap terapkan aturan e-faktur


Rabu, 21 Maret 2018 / 10:07 WIB
Pengusaha belum siap terapkan aturan e-faktur
ILUSTRASI. Ditjen Pajak


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha mengaku masih belum siap menjalankan seluruh Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-26/PJ/2017 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik atau e-faktur.

Salah satu yang menjadi ketidaksiapan mereka adalah terkait kewajiban pencatatan identitas bagi Pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP) yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Seharusnya kewajiban itu mulai berlaku 1 Desember 2017. Namun Ditjen Pajak memutuskan untuk menunda pemberlakuannya selama empat bulan karena mendapat penolakan dari pengusaha. Penundaan ini tertuang di Perdirjen No. 31 tahun 2017. Itu berarti seharusnya akan berlaku 1 April 2018.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan, terkait kewajiban pencatatan identitas bagi pembeli dan penerima barang dan jasa kena pajak yang tidak memiliki NPWP, Ditjen Pajak tengah berbicara dengan pelaku usaha. Dia mengaku siap menerima masukan dari pelaku usaha dan menyesuaikan dengan keadaan. "Itu kami sedang bicara dengan para pabrikan dan distributor bagaimana teknisnya. Lagi berdiskusi lah. Kalau perlu disesuaikan, kami siap sesuaikan," ujar Robert di Kantor Kementerian PUPR, Selasa (20/3).

Menurut Robert, soal kebijakan ini pihaknya tidak akan mengeluarkan aturan teknis lagi. "Itu (Perdirjen) sudah cukup teknis, tapi teknis implementasinya kami sedang tanya apakah ada kesulitan? Kalau ada, kami sesuaikan supaya implementasinya bisa dilaksanakan," katanya.

Butuh waktu

Asal tahu saja, untuk membuat e-faktur, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pengusaha kena pajak (PKP). Salah satunya adalah terkait identitas pembeli. PKP harus mencantumkan NPWP pembeli di dalam e-faktur.

"Tapi kenyataannya banyak yang tidak mencantumkan, pembelinya orang pribadi dan mengaku tidak punya NPWP. Orang datang ke pabrik mau beli barang jumlah besar tapi tidak punya NPWP. Ini menimbulkan treatment tidak adil, kata Direktur Pelayanan Penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama.

Menurutnya, jika kemudian ada nomor induk kependudukan (NIK), maka akan memudahkan Ditjen Pajak memantau siapa pembelinya sehingga bisa dilakukan ekstensifikasi perpajakan. Hal ini menurutnya agar ada equal treatment dengan PKP yang sudah yang patuh. Apalagi pada saat ini, dari total 60 juta orang yang seharusnya memiliki NPWP, Ditjen Pajak baru mencatat 36 juta yang hanya memiliki NPWP.

Ketua Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Prijo Handojo mengatakan, banyak yang masih khawatir informasi atau identitasnya disalahgunakan jika kemudian dicantumkan dalam e-faktur, terlebih NIK. Apalagi belakangan ini marak penyalahgunaan NIK di industri telekomunikasi. "Sepertinya, masyarakat belum paham dan perlu sosialisasi," katanya.

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Herman Juwono juga bilang, di sektor bisnis menengah masih ada masalah bagi fiskus, yakni WP belum mau terbuka dan memang belum patuh bayar pajak. Namun, apabila sosialisasi kebijakan belum optimal, pelaksanaannya malah akan tersendat. "Di lapangan masih belum siap. Masih membutuhkan waktu, jelas Herman.

Sosialisasi memang perlu dilakukan apalagi aturan itu baru disahkan pada 29 November 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Storytelling with Data (Data to Visual Story) Mastering Corporate Financial Planning & Analysis

[X]
×