kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penggugat merek Soerabi Enhaii optimis menang


Kamis, 02 November 2017 / 15:15 WIB
Penggugat merek Soerabi Enhaii optimis menang


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkara gugatan merek Soerabi Enhaii masih berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kendati begitu, pihak penggugat yakni Andri Anis dan Yasmar optimistis gugatannya dapat diterima majelis hakim.

Pasalnya, keduanya menilai berdasarkan dari bukti dan saksi di persidangan semakin menguatkan dalil gugatan. Apalagi, penggugat telah menghadirkan sang pemilik merek awal Asep Solihin sebagai saksi.

"Pak Asep dalam pernyataan sebagai saksi menyatakan tidak pernah mengalihkan merek Soerabi Enhaii ke pihak siap apun selain kepada klien kami," ungkap kuasa hukum kedua penggugat Nasrullah Nasution, Kamis (2/11).

Dengan demikian, ia bersikukuh kepemilikan merek Soerabi Enhaii milik Cecep Sumarno tidak sah. Sebab, adanya akta perjanjian pengalihan merek dari notaris yang diberikan kedua penggugat dari Asep 2010 silam.

"Ini semakin menguatkan dalil gugatan kami dan optimistis gugatan kami diterima majelis hakim," tambahnya. Lebih lanjut Nasrullah menyampaikan, saat pengalihan merek di 2010 itu pihaknya telat mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI).

Hal itu menyebabkan ada pihak lain yakni tergugat yang mendaftarkannya terlebih dahulu merek Soerabi Enhaii pada 2011 dengan No. IDM000147196. Adapun merek tersebut terdaftar di kelas merek 30 yang melindungi jenis produk makanan. Maka dari itu pihaknya mengajukan gugatan pembatalan merek ke tergugat dengan dugaan pengalihan merek secara tidak sah.

Perkara dengan No. 42/Pdt.Sus-HKI/Merek/2017/PN Jkt.Pst ini sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi ahli dari tergugat, Kamis (2/11). Namun sayangnya, pihak tergugat belum siap untuk menghadirkan saksi. Sehingga majelis hakim menunda hingga pekan depan untuk memberi kesempatan yang sama kepada tergugat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×