kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengawal Gembong Teroris Divonis 7,5 Tahun Penjara


Rabu, 23 Juni 2010 / 14:54 WIB
Pengawal Gembong Teroris Divonis 7,5 Tahun Penjara


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Salah satu pengawal Noordin M Top yakni Rohmat Puji Prabowo alias Bejo divonis 7,5 tahun penjara karena terbukti membantu dan menyembunyikan gembong teroris Noordin M Top.

"Menyatakan terdakwa Rohmat Puji Prabowo alias Bejo alias Yunus telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan dengan menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme," ujar ketua majelis hakim Samsuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa sendiri sebelumnya menuntuy Rohmat Puji dengan tuntutan 10 tahun penjara. Hakim menilai, hal yang paling memberatkan terdakwa yakni pernah dihukum dalam kasus tindak pidana terorisme dan tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana terorisme. Sebelumnya, Bejo pernah dihukum penjara 3 tahun di LP Cipinang dalam kasus pengeboman Kedubes Australia.

Adapun hal yang dinilai meringankan terdakwa adalah berlaku sopan selama persidangan, terdakwa menyadari kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, serta terdakwa mempunyai seorang istri dan lima orang anak yang harus dinafkahi.

Bejo dikenai dakwaan alternatif oleh jaksa penuntut umum, yakni dakwaan pertama, melanggar pasal 15 jo pasal 6 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan dakwaan kedua, melanggar pasal 13 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Bejo terbukti telah membantu pelaku terorisme, yakni Urwah dan Noordin M Top. Pada 25 Juni 2009, terdakwa mengantarkan Syekh yang diketahui adalah Noordin M Top dari Solo ke Jakarta dengan menggunakan mobil APV warna hitam yang dikemudikan oleh Urwah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×