kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengamat: Penerimaan pajak tahun ini mampu capai 92,48%


Selasa, 17 April 2018 / 18:21 WIB
Pengamat: Penerimaan pajak tahun ini mampu capai 92,48%
ILUSTRASI. Ilustrasi Pajak PPH


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat penerimaan pajak pada triwulan I 2018 mampu tumbuh sebesar 9,94% dengan capaian sebesar Rp 244,5 triliun atau 17,6% dari target APBN tahun 2018.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan mengatakan, untuk tahun ini penerimaan pajak bisa tumbuh pada kisaran 16%. Dengan proyeksi ini, maka penerimaan pajak tahun ini diperkirakan sebesar Rp 1.335 triliun. Sebab, realisasi penerimaan pajak 2017 sebesar Rp 1.151 triliun.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, berdasarkan realisasi kuartal I-2018 ini, dengan asumsi tren konsisten dan ceteris paribus (konstan), penerimaan 2018 bisa sampai di Rp 1.317 triliun.

“Atau sebesar 92,48% pada tahun ini dari target yang sebesar Rp 1.424 triliun,” kata Yustinus kepada Kontan.co.id, Selasa (17/4).

Menurut dia, secara umum, kondisi hampir semua jenis pajak menunjukkan tren yang positif pada kuartal I-2018 ini bisa menggambarkan adanya optimisme yang lebih baik dibandingkan 2017.

Pertumbuhan dua digit, menurut Yustinus, mengindikasikan rebound sudah terjadi dan titik nadir di 2017 sudah dilewati.

“Tren positif ini yang harus dicermati dan diantisipasi supaya berkesinambungan dan konsisten sampai akhir tahun,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, tren pertumbuhan ini melanjutkan tren positif pada Januari-Februari 2018, bahkan pertumbuhan tertinggi sejak tahun 2015.

Ia menyebutkan, pertumbuhan penerimaan pajak ini ditopang oleh pertumbuhan PPh Non Migas yang mencapai 8,36% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tumbuh 15,03%.

“PPh OP tumbuh positif, dampak dari pasca-amnesti pajak. Sementara, PPN dalam negeri dipengaruhi pelunasan tunggakan pajak sehubungan dengan partisipasi amnesti pajak,” ujar Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×