kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengadilan jadi solusi sengketa pajak pertambangan


Selasa, 26 Juli 2016 / 18:53 WIB
Pengadilan jadi solusi sengketa pajak pertambangan


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pengadilan pajak menjadi solusi sementara atas sengketa restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi III.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono mengatakan, sudah ada sekitar delapan perusahaan yang mengajukan gugatan ke pengadilan pajak. Padahal, dia menjelaskan, solusi utama atas masalah tersebut adalah amandemen kontrak.

Pasalnya, dengan amandemen kontrak segala kewajiban keuangan dan perpajakan akan berubah dari tetap (nail down) menjadi terus menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku (prevailing). Namun, hingga saat ini, belum semua PKP2B Generasi III yang sepakat.

"Ini (amandemen) sudah dilakukan. Namun, ada beberapa perusahaan belum setuju karena PPN sangat berpengaruh pada keekonomian perusahaan," ujarnya dalam rapat kerja Menteri ESDM bersama Komisi VII DPR, Selasa (26/7).

Bambang memaparkan ada perbedaan cara pandang mengenai batu bara. Jika mengacu pada kontrak, batu bara dinyatakan sebagai barang kena pajak (BKP).

"Kalau di undang-undang baru, (batubara) barang tidak kena pajak. Itu nanti di pengadilan," katanya.

Sementara itu, Deputi Direktur Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada pemerintah agar menjamin penyelesaian masalah restitusi pajak yang tertunda hingga sekarang.

Adapun jumlah PKP2B Generasi III yang belum mendapat restitusi pajak tersebut mencapai 11 perusahaan. Total nilai yang belum direstitusi sekitar Rp1,5 triliun.

Masalah ini berawal dari dugaan inkonsistensi pengenaan PPN terhadap PKP2B Generasi III. Inkonsistensi itu muncul setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000.

Dalam PP 144/2000 tersebut, batubara masuk dalam kategori non-BKP. Padahal, dalam kontrak perusahaan pemegang PKP2B Generasi III menyatakan batubara termasuk BKP. Dalam praktiknya, sebagian PKP2B Generasi III mendapatkan restitusi, sementara sisanya tidak.

Berdasarkan jenis kontraknya, PKP2B terbagi dalam tiga generasi. Generasi pertama merupakan perjanjian yang dibuat antara 1981-1987. Terkait ketentuan PPN-nya, kontrak PKP2B Generasi I bersifat lex specialist dengan tidak dikenakan pajak penjualan.

Sementara PKP2B Generasi II, yang kontraknya dibuat pada 1994, ketentuan PPN-nya terus menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku atau prevailing laws.

Adapun PKP2B Generasi III perjanjiannya dibuat antara 1997-2000. Ketentuan PPN-nya bersifat lex specialist dengan pengenaan pajak sebesar 10%, 0% untuk ekspor, dan PPN masukan dapat dikreditkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×