kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah siapkan revisi UU Ketenagakerjaan


Selasa, 13 Maret 2012 / 20:49 WIB
Pemerintah siapkan revisi UU Ketenagakerjaan
ILUSTRASI. Pelanggan menunda membeli mobil di Februari 2021, akibatnya penjualan PT Astra International Tbk (ASII) menurun. Maybank Kim Eng Sekuritas beri rekomendasi beli saham ASII meski penjualan menurun.


Reporter: Hafid Fuad | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Menteri Tenga Kerja dan Trasmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan masuk dalam daftar revisi karena di dalamnya terdapat banyak pasal yang bertentangan dengan aturan yang lainnya.

Beleid tersebut setidaknya sudah tujuh kali dilakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi, dengan total 17 pasal dan 40 ayat. "Banyak pasal yang dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum karena bertentangan dengan UUD 1945," ujar Muhaimin di Jakarta, Selasa (13/3).

Sementara itu Kepala Biro Hukum Kemnakertrans Sunarno juga mengakui UU tersebut sudah sangat cacat hukum karena terlalu banyak pasal yang bermasalah. Ia cukup setuju jika dibentuk UU baru untuk menggantikannya, namun saat ini belum ada rencana ke arah sana. "Mungkin lebih baik jika memang dibuat UU baru kalau ada yang mengusulkan," ujar Sunarno.

Kemnakertrans, kata dia, sedang menyiapkan draft revisi UU Ketenagakerjaan untuk kembali dimasukkan dalam prolegnas. Namun ia tidak menyebutkan kapan draft revisi itu akan diserahkan ke DPR. "Secepatnya akan kami upayakan agar draft revisinya masuk ke DPR," ujar Sunarno.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Ikbal juga mengaku pesimistis jika UU Ketenagakerjaan tersebut direvisi kembali. Menurutnya, dengan banyaknya pasal yang cacat hukum maka sebaiknya dibuat aturan yang baru. "Memang lebih baik kalau dibuat UU baru supaya lebih komprehensif," ujar Said.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×